Home / Berita

Kamis, 5 Agustus 2021 - 19:07 WIB

Polda Kalbar Tangkap Lima Tersangka Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

Viewer: 569
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM– Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RHD dan DJA.

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah.

“Penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka SM, ILH dan WW berhasil diamankan dan bisa masuk atau di kategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence, Kamis (5/8).

Barang bukti yang kita sita dari SM berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang ,kalung dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang di amankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta.

Baca Juga  Kabupaten Melawi Mendapat Bantuan Mobil Ambulance Khusus Pasien Infeksius Dari Gubernur Kalimantan Barat*

Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting dan sebuah kartu ATM BCA. Jadi total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.

Untuk dari tersangka WW petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senillai Rp 1 miliar.

Baca Juga  IHSG Trading Halt Lagi, Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Nggak Bermasalah!

“Total aset yang di sita dari ketiga tersangka senilai Rp 3 miliar dan ketiga tersangka di kenakan Pasal 3 dan I atau pasal 4 Undang undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling banyak 20 milyar,” kata Yohanes Hernowo.

Satu orang masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bertemu Suu Kyi, Jepang Sampaikan Keprihatinan Atas Rohingya

Berita

Sekda Tapsel Dampingi Gubsu Kunker Ke Ponpes Al-Yusufiyah

Berita

Wakapendam XII/Tpr Ikuti Rakernispen TNI Tahun 2021 Secara Virtual*

Berita

Diduga, 4 ( Empat ) Orang Pelaku Dalam Satu Team, Mencoba-coba Memeras Wakil Bupati Humbahas.

Berita

Terdengar Suara Tembakan dan Teriakan dari Rumah Anggota Polisi di Depok, Innalillahi

Berita

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepala Imigrasi Entikong Kalbar Sudah Di Tangani Polres Sanggau

Berita

Melalui Tanoto Foundation Tingkatkan Mutu Pendidikan Di Pematangsiantar

Berita

Polres Bandara Akan Sita Dokumen Proyek Underpass Bandara Soetta