Home / Berita

Kamis, 5 Agustus 2021 - 19:07 WIB

Polda Kalbar Tangkap Lima Tersangka Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

Viewer: 583
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM– Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RHD dan DJA.

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah.

“Penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka SM, ILH dan WW berhasil diamankan dan bisa masuk atau di kategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence, Kamis (5/8).

Barang bukti yang kita sita dari SM berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang ,kalung dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang di amankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas Mitra Kerja, Babinsa Kodim 1203/Ktp Hadiri Sertijab Kades Binaanya.

Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting dan sebuah kartu ATM BCA. Jadi total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.

Untuk dari tersangka WW petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senillai Rp 1 miliar.

Baca Juga  Hari Pertama Kegiatan MTQN Ke-XX Tahun 2021 Tingkat Kota Psp Sejumlah Wartawan Di Batasi Untuk Meliputi

“Total aset yang di sita dari ketiga tersangka senilai Rp 3 miliar dan ketiga tersangka di kenakan Pasal 3 dan I atau pasal 4 Undang undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling banyak 20 milyar,” kata Yohanes Hernowo.

Satu orang masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Penerima BLT BBM Ramai Berdatangan, Personel Polsek Pontianak Timur dipimpin Panit Sabhara Hadir Jaga Kamtibmas

Berita

Bersama Masyarakat, Satgas Pamtas Yonif 407 Karya Bhakti Perbaiki Jalan*

Berita

Universitas Muhammadiyah, Dinkes, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Lintas Agama selama 3 hari

Berita

Siapakah Wanita Cantik yang Digep Bersama Andi Arief

Berita

1,9 Tahun Tumiur Gultom Menjabat Plt Kadis Pertanian Pemkab Samosir Tak juga diangkat  Definitif, Mengapa ?

Berita

Kisah Jokowi: Bertemu Hangat dengan Menlu Palestina, Dirayu Israel

Berita

Bersama Satgas PPKM Babinsa Sokan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Berita

Peringati HUT Persit ke-76, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Jenguk Istri dan Anak Anggota yang Sakit