Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Hari pertama atau pembukaan MTQN Ke-XX Tingkat Kota Padangsidimpuan (Psp) yang berlangsung di SMKN 2 Jln Sutan Soripada Mulia Kota Psp Awak Media di batasi untuk meliput MTQ tersebut, Kamis (4/3/2021) sore Ketika sejumlah awak media datang untuk menjalankan tugas (Tupoksi) untuk meliput dilarang masuk tanpa ada bed kata salah seorang dari Panitia {Bagian Kesejahteraan masyarakat (Kesra) Pemko Psp}. Saat ada salahsatu awak media online (PJ) datang menanyakan kepada Paniti koa dari mana agar mendapatkan bed itu ? Ia mengatakan sudah diberikan kepada Kabag Humas dan diberikan kepada salah seorang awak media (SH), Ujarnya. Awak media online (PJ) lalu menghubungi (SH) melalui telepon selulernya untuk mendapatkan bed tersebut dan dijawab SH “tidak ada samaku akupun undangannya” Katanya. Ditempat yang sama, Dedy Daulay (37) dari media online gosumut.com saat ditolak masuk untuk melaksanakan Tupoksinya. Diminta tanggapannya tentang hal tersebut ia mengatakan, bahwa pemilahan peliputan ini adalah menghambat dan menghalangi tugas wartawan yang dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers) dan juga KIP (keterbukaan informasi publik), Sebutnya. Ditambahkannya, kalau ada acuan atau kriteria kita diperbolehkan untuk meliput biar kita tahu, dan manatau kita dapat memenuhi sarat-saratnya, seandainya kita kita tidak bisa memenuhinya kita tentu belajar lagi, Ketusnya. Terpisah, senada ketika dihubungi awak media ini melaui SMS, Kabag Humas dan Protokoler Pimpinan Seketariat dan Kasubbag Humas Kota Psp, Cahyo Nugroho P serta Halomoan Pulungan menjelaskan, Panitia dari kegiatan ini mengharudkan ada peliput dan warga terbatas sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemerintah. Saat dikonfirmasi acuan dan kretria ataupun sarat awak media untuk meliput acara MTQN tersebut, sampai naik berita ini belum ada jawabapan yang pasti dari Humas Pemko Psp (K Ikhfan)








