Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL Com-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat menolak gugatan praperadilan Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) Joni Isnaini terkait penetapan tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas pada Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 12 Milyar.
Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyampaikan bahwa dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Joni Isnaini di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
“Teman wartawan tadi sudah dengar sendiri kan, bahwa dalil yang di ajukan oleh pemohon ditolak oleh Hakim.
Dan saya mengucapkan terima kasih kepada PN Pontianak,” ujar Nurhadi pada Senin, 14 Maret 2022
Ia menambahkan, karena Joni Isnaini statusnya sebagai tersangka dan masuk dalam DPO maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda yang lainya untuk menangkap Joni Isnaini.
” Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Polda lainya untuk menangkap Joni,”tambah Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas jumlah kerugian negara sebesar Rp 8 Miliar.
Dan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut dia meminta pihak media meminta konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani.
“Silahkan kawan media ke penyidik kalau mau konfirmasi perkembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan Tebas-Jawai,”tuturnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum, Joni Isnaini Herman Hofi Munawar, sudah mengetahui sejak awal kalau sidang praperadilan yang ia ajukan di PN Pontianak bakal akan ditolak oleh Hakim.
“Dari awal saya sudah tahu kalau permohonan dalil yang kami ajukan bakal ditolak, tapi kami mencoba dan berusaha sesuai mekanisme hukum,”ujarnya.
(Hasnan Sutanto)








