Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Puluhan warga terjaring pada Hari ketiga Operasi Yustisi di Kota Padangsidimpuan (Psp), Operasi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang melibatkan Satpol PP bersama unsur TNI – Polri dilaksanakan di dua titik di Kota Psp, Kamis (17/9/2020).
Plt Kasatpol PP Kota Psp, Ali Ibrahim Dalimunthe pada kegiatan tersebut menyebutkan, bahwa di hari ketiga operasi Yustisi ini kita laksanakan di dua titik, yakni seputaran Masjid Al-Abror dan Pasar Pajak Batu. Dan sejauh ini sudah ada ratusan masyarakat yang terjaring tidak mengenakan masker,” Sebutnya.
Dijelaskannya, sampai dengan hari ketiga ini operasi, seluruh pelanggar masih kita kenakan sanksi berupa teguran secara lisan sesuai Perwal Nomor 28 Tahun 2020, Adapun sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit sampai membayar denda Rp.100ribu, Jelasnya.
Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution,SH disela-sela penerapan Perwal mengatakan, tujuan utama dari dilaksanakannya operasi yustisi ini adalah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti Prokes yang ditetapkan oleh Pemerintah demi memutus maupun menekan resiko penyebaran Covid-19.
“Kita akan lebih mengedepankan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dari pada sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes nantinya dan saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti himbauan Pemerintah terhadap Prokes pada masa pandemi ini”, Tutur Irsan (k.Ikhfan )






