
Halsel – Kompas Nasional | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Bupati terhadap nota keuangan Raperda APBD Perubahan Tahun anggaran 2021, Senin (20/09/2021) bertempat di gedung paripurna DPRD Halsel.
Sidang paripurna penyampaian Bupati tentang Raperda APBD Perubahan Tahun anggaran 2021 dihadiri Wakil Bupati Halsel Ali Hasan Bassam Kasuba, para anggota DPRD, anggota Forkopimda, para Kapala SKPD serta para tamu undangan.
Dihadapan pimpinan dan anggota dewan serta undangan yang hadir, Bupati Halsel H Usman Sidik menyampaikan persetujuan Raperda APBD Perubahan 2021 di tetapkan pendapatan asli daerah sebesar 101 Milyar 442 Juta 697 Ribu 461 Rupiah atau naik 24,23%, dana transfer ditetapkan 1 Triliun 439 Milyar 787 Juta 729 Ribu Rupiah atau naik 4,92%
Jumlah penetapan tersebut terdiri dari transfer Pemerintah pusat ditetapkan 1 Triliun 421 Milyar 151 Juta 808 Ribu Rupiah atau naik 4,99% dan transfer antar Pemerintah daerah ditetapkan tidak mengalami perubahan, yakni 18 Milyar 635 Juta 921 Ribu Rupiah.
Sementara pendapatan daerah yang sah ditetapkan 42 Milyar 212 Juta 400 Ribu Rupiah atau tidak mengalami perubahan. Sedangkan pos belanja pada perubahan APBD 2021 ditetapkan 1 Triliun 571 Milyar 934 Juta 600 Ribu Rupiah.
“Untuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditetapkan tidak mengalami perubahan,” ungkap Bupati.
Dengan demikian sambungnya, struktur APBD Perubahan tahun anggaran 2021 secara keseluruhan ditetapkan 1 Triliun 583 Milyar 442 Juta 826 Ribu 461 Rupiah atau naik 5,84% dari APBD pokok tahun 2021.
“Sedangkan total belanja ditetapkan pada perubahan anggaran sebesar 1 Triliun 571 Milyar 934 Juta 600 Ribu Rupiah atau naik 8,20% dari APBD pokok tahun 2021,” tutur Bupati. (FIK)





