KOMPAS NASIONAL I Asahan, PLT Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib didampingi Kadisnaker Irvan Zuhri melakukan sidak ke berbagai perusahaan di Kota Tanjungbalai, Rabu (27/4/2022). Kegiatan tersebut sesuai surat edaran kementerian tenaga kerja Republik Indonesia tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang mengharuskan perusahaan membayarkannya kepada pekerja H-7.
Dalam sidak tersebut, Walikota Tanjungbalai mendatangi beberapa gudang pengekspor dan penyimpanan ikan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
H.Waris SAg, MM mengatakan pihaknya memastikan apakah para pengusaha sudah membayarkan THR pekerjanya sesuai surat edaran kementrian tenaga kerja.
“Kami sudah menerima banyak cerita para pekerja. Namun kami tidak menemukan adanya temuan THR yang belum dibayarkan pengusaha,”jelasnya.
Selain itu, Waris mengatakan untuk jaminan kesehatan dan tenaga kerja (BPJS) seluruh karyawan telah terpenuhi.
“Alhamdulilah, semua perusahaan yang kami sidak telah membayarkan tanggungan karyawannya. Kami kemari memastikan setiap bulan karyawan sini mendapatkan uang untuk menafkahi keluarganya,”katanya.
Walikota menambahkan bila kedapatan ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR karyawan, maka Pemko Tanjungbalai akan tindak tegas hingga pembekuan izin usaha.
“Bila kedapatan ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR karyawan, maka Pemko Tanjungbalai akan tindak tegas hingga pembekuan izin usaha.Waris,”tambahnya. (Gus)








