Home / Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 12:23 WIB

Pimpinan KPK ke Hasto: Warga Negara yang Baik Penuhi Panggilan Penyidik

Wakil Ketua KPK-Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK-Johanis Tanak

Viewer: 240
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Jakarta, JejakNasional – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi. KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.

“Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tannak ketika dihubungi, Senin (17/2/2025).

Tannak mengatakan, sebagai warga negara yang baik, seharusnya Hasto datang menghadiri panggilan penyidik. Dia juga menjelaskan, secara ketentuan hukum, praperadilan tidak memengaruhi proses pemeriksaan yang ada.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata dia.

Baca Juga  HUKUM ADAT DAYAK HARUS BERLAKU DI KABUPATEN SINTANG

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Gelar Rapat Rembuk Percepatan Pencegahan Dan Penanganan Stunting

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Keluar masuk Jakarta tidak perlu lagi urus SIKM. ini gantinya

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu BukaTurnamen Futsal Piala Kapuas Hulu Hebat Tahun

Berita

KALBAR DAPAT PREDIKAT TERBAIK TANGANI KARHUTLA

Berita

RSUD Kota Psp Kini Miliki Mesin Penguji Sampel Swab

Berita

Meski Sudah Dilarang, Masih Ada Sekolah Gelar PTM 50 Persen di Pematangsiantar 

Berita

Maksimalkan Peran Satgas PPKM, Pangdam XII/Tpr Tinjau Posko di Pontianak dan Kubu Raya*

Berita

Pemkab Tapsel Upayakan Tingkatan Usaha Ikan Lele dan Bebek Petelur Terintegrasi

Berita

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Perayaan Jubileum 150 Tahun HKBP Simasom Ressort Pansurnapitu Distrik II Silindung