Kompasnasional l Pergi izin ke toilet yang mungkin adalah hal sangat biasa di Indonesia, ternyata diatur sedemikian rupa di China, setidaknya oleh salah satu perusahaan ini.
Seperti dilansir dari Odditycentral, Jumat (8/1/2021) Anpu Electric Science and Technology, perusahaan yang berbasis di Dongguan, Provinsi Guangdong, China diberitakan menerapkan hukuman denda sebesar Rp43.000 bagi para karyawannya yang menggunakan izin toilet lebih dari satu kali dalam sehari.
Anpu Electric Science and Technology sendiri, mengaku menerapkan peraturan untuk para karyawan hanya boleh rehat ke toilet satu kali dalam sehari ini karena melihat para karyawan kedapatan bermalas-malasan.
Tim manajemen perusahaan sudah mencoba berbicara dengan para karyawan berulang kali, tapi tidak pernah ada hasil yang positif,” kata sang manajer dengan nama marga Cao saat diwawancara Guangdong TV.
Sang manajer menambahkan, peraturan ini dinilai sebagai alternatif yang lebih baik daripada langsung memecat para karyawan.
Dari rilis pemberitahuan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan kemudian dibocorkan di sosial media oleh karyawan yang tidak senang akan peraturan tersebut. Sejauh ini sudah ada 7 orang staf yang kena hukuman denda, pada 20 dan 21 Desember 2020.
Peraturan ini pun memicu kemarahan netizen, yang merasa hal ini selain memalukan juga sama saja dengan eksploitasi.
“Era apa sekarang? Kebebasan untuk pergi ke toilet jadi hal yang mewah,” kata salah seorang netizen di Weibo.
Tapi di antara sebagian netizen yang kesal ada juga netizen yang simpati dengan tindakan pihak perusahaan.
“Perusahaan terpaksa melakukan ini,” bunyi salah seorang netizen di situs China.
“Beberapa karyawan izin toilet terlalu lama dan sering. Ya pastinya itu menganggu produktivitas perusahaan,” tambah netizen yang lain.
Akhirnya berita tentang peraturan soal frekuensi penggunaan izin toilet ini sampai ke telinga Biro Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial Kota Dongguan. Pejabat terkait telah memulai penyelidikan atas masalah tersebut, dan telah memberi tahu media publikasi China, The Paper bahwa aturan tersebut ilegal.(OZ/Red)







