Home / Berita

Kamis, 23 November 2023 - 10:48 WIB

Penjelasan Lengkap Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Viewer: 251
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 21 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata dia.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.

Baca Juga  Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026

Berikut pernyataan lengkap Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan
1. Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;
4. Melakukan pemberkasan perkara; dan
5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.

Demikian update penyidikan yang kami sampaikan pada hari ini.

Baca Juga  Catat! Ini Jadwal Debat Capres-cawapres 2024

Baca artikel detiknews, “Penjelasan Lengkap Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7051800/penjelasan-lengkap-polda-metro-tetapkan-ketua-kpk-firli-bahuri-jadi-tersangka.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Demikian update penyidikan yang kami sampaikan pada hari ini.

(YA/Jjn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkat SMA / SMK Siantar – Simalungun Mulai Berlakukan PTM 100 Persen

Berita

Jokowi: dalam UU KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat

Berita

AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur : Ciptakan Suasana Romadhon Ramah Bersama warga Binaannya

Berita

Smkn 1 Bangkinang Adakan Kegiatan Sedekah Kompetensi

Berita

Kontrol Kewaspadaan Anggota, Waka Polres Kapuas Hulu Cek Tahapan Narkoba

Berita

Polsek Bangkinang Barat Terus Lakukan Upaya- upaya Cegah Penyebaran Covid- 19

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Gotong Royong Pembersihan dan Pengecatan Tempat Ibadah 

Berita

Mulai 1 Agustus, Bantargebang Hentikan Open Dumping, Apa Dampaknya bagi Warga Jakarta?