Home / Berita

Selasa, 26 April 2022 - 13:45 WIB

Pengusaha Ngeyel Nekat Beroperasi Selama Ramadan, Pemkot Pontianak Segel Bar dan Kafe Kenzo

Viewer: 463
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penutupan sementara terhadap Bar dan Resto Kenzo yang berada di Hotel My Home.

Penutupan itu dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar waktu operasional yang ditentukan selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini karena bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan,” tegasnya, Senin (25/4/2022) dini hari.

Baca Juga  H. Albiner Sitompul Kumandangkan Takbiran Idul Adha 1443 H Saat Menyembelih Hewan Qurban Di Kantor Yayasan

Selain itu, lanjutnya, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotik. Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan tersebut.

“Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Selain melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di Jalan WR Supratman itu, pihaknya bersama puluhan anggota Satpol PP Kota Pontianak menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jalan Gajah Mada. Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.

“Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan,” tukasnya.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Atasi Kesulitan Warga Perbatasan

Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Pihak pengelola bar dan resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama bulan Ramadan. Namun dirinya sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar.

Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu.

“Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Sekda Hadiri Pengangkatan Heri Bustamin Sebagai Anggota PAW DPRD Prov Kalbar

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD
Foto Kejagung Ketut Sumedana

Berita

Kajari Lahat Dinonaktifkan Buntut Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan

Berita

Polri Naikkan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan

Berita

Pelajar SMAN 1 Sidempuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Berita

Wadansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Acara Peringatan HANI Tahun 2022 dan Talkshow Pencanangan Desa Bersinar

Berita

Warga Desa Bahenap laksanakan upacara 17 Agustus bersama Satgas TMMD

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Rapat Evaluasi Progjagar Semester II TA 2021