Home / Berita

Selasa, 26 April 2022 - 13:45 WIB

Pengusaha Ngeyel Nekat Beroperasi Selama Ramadan, Pemkot Pontianak Segel Bar dan Kafe Kenzo

Viewer: 429
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penutupan sementara terhadap Bar dan Resto Kenzo yang berada di Hotel My Home.

Penutupan itu dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar waktu operasional yang ditentukan selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini karena bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan,” tegasnya, Senin (25/4/2022) dini hari.

Baca Juga  1 Malam 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Ungkap Oleh Polsek Mempawah Hulu

Selain itu, lanjutnya, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotik. Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan tersebut.

“Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Selain melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di Jalan WR Supratman itu, pihaknya bersama puluhan anggota Satpol PP Kota Pontianak menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jalan Gajah Mada. Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.

“Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan,” tukasnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Halal Bihalal Ikatan Persaudaraan Alumni Pondok Pesantren Al-Jihad Kapus Hulu IPAL-KH

Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Pihak pengelola bar dan resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama bulan Ramadan. Namun dirinya sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar.

Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu.

“Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wako Edi Kamtono Tegaskan Insentif Nakes Sudah Dibayar

Berita

Monitoring PKK Desa, Bupati Tapsel: Lakukan yang Terbaik

Berita

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Budianto Situmorang Bantai Dan Penggal Kepala Ayahnya

Berita

Istri Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Tanggerang

Berita

Kodam XII/Tpr Gelar Lepas Sambut Pangdam

Berita

Walau Berstatuskan Mantan Walikota Sibolga, Sosok Syarfi Hutauruk Masih Idaman Warganya

Berita

Bupati Tapsel sidak, Tingkat Kehadiran ASN Tapsel Capai 94 Persen
Ket/Fot: Tengah baju kuning Vice President Lions Club Golden Estate Lion Tan A Lie dan Lion Agustina, didampingi Bupati Asahan Surya, B.Sc, Kepala dinas Kesbang Sorimuda Siregar, Bapak kepala dinas dinkes dr aris, Camat kisaran Barat Agus jaka ginting dan Sekretaris PKK Nora.

Asahan

Bupati Asahan Berterima Kasih atas kepedulian Lions Club Golden Estate dalam kesehatan warga Kisaran