Home / Berita

Rabu, 29 November 2023 - 13:58 WIB

Edhy Prabowo Sudah Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

Edhy Prabowo

Edhy Prabowo

Viewer: 295
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo keluar dari penjara. Edhy mendapat pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Edhy mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2023. Edhy Prabowo dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan pada 25 November 2020.

“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan
kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar),” ucapnya.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Tegaskan : Masih Ada Yang Bandel, Kita Lakukan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sebelumnya, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).

Baca Juga  Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap, Pelakunya Karyawan Outsourcing Telkomsel

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi Samsan Nganro membacakan putusan.

Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Nias Selatan Umumkan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum

Berita

Pemda Melawi Melaksanakan Sosialisasi Rencana Penataan Pedagang Kaki Lima.

Berita

Terapkan 3 M Sebar 1200 Masker Di Pontianak Utara

Berita

TURNAMEN HUT RI KE 77 CABANG SEPAKBOLA KECAMATAN AMBALAU RESMI BERAKHIR. GABSAS FC DARI DESA NANGA SAKAI KELUAR SEBAGAI KAMPIUN.

Berita

Tim Itwasda Polda Kalbar Lakukan Audit Kinerja Polres Melawi*

Berita

Ria Norsan Ajak Pengurus DMI Inovatif Dalam Memakmurkan Masjid

Berita

Atien Toko Sahabat Meliau Peduli Kamtibmas

Berita

Petinggi Partai Gerindara Kalbar Melaporkan Pembuat Berita Hoax Ke Polisi