Home / Berita

Rabu, 29 November 2023 - 13:58 WIB

Edhy Prabowo Sudah Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

Edhy Prabowo

Edhy Prabowo

Viewer: 314
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo keluar dari penjara. Edhy mendapat pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Edhy mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2023. Edhy Prabowo dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan pada 25 November 2020.

“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan
kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar),” ucapnya.

Baca Juga  Ahli Patologi Anatomi-Toksikologi Periksa Jasad Sekeluarga Kalideres

Sebelumnya, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).

Baca Juga  Mobil Dinas Menteri & Wamen Diganti Maung

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi Samsan Nganro membacakan putusan.

Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Kerjasama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Terima Kunjungan Kerja Malaysia Military Liason Officer.*

Berita

Polres Tapteng Sasar Tempat Keramaian Gelar Ops Yustisi Protokol Covid-19

Berita

Kangkangi Permendikbud, SDN 060942 Medan Deli Legalkan Pungli

Berita

Kabag Sumda Polresta Pontianak Kota Kompol Sandhi WG Suawa Kembali Kunjungi Polsek Pontianak Timur

Berita

JALIN TALI SILATURAHMI PERSONEL SATGAS PAMTAS RI-MLY YONIF 645/GTY MEMBANTU MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PONDOK LADANG.

Berita

Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut Satu Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan Toma dan Kecamatan Mazino

Berita

Satuan Lalu Lintas Polres Melawi Melakukan Himbauan Prokes Dengan Memasang Stiker AYO PAKAI MASKER*

Berita

Bupati Dolly : Mari Terus Tingkatkan Kinerja Demi Kemajuan Berkelanjutan Pendidikan di Tapsel