Viewer: 860
0 0

Home / Headline News / Kriminal / Medan

Rabu, 6 Mei 2020 - 18:02 WIB

Pengusaha Kopi Kok Tong Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Dugaan Penipuan

Viewer: 861
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 17 Detik

Kompasnasional.com | Medan,

Irawan Alias  Asiong (57) yang dikenal sebagai pengusaha  Kopi Kok Tong, Selasa (5/5/2020), dalam persidangan teleconference di Ruang Cakra 3 PN Medan, dituntut pidana 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth dalam amar tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 378 KUHPidana, telah memenuhi unsur. Yakni pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sementara mengutip dakwaan JPU, pada 25 November 2016 saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di salah satu warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban terlibat pembicaraan kesepakatan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Baca Juga  Hari Jadi Deliserdang ke-71 dan HUT Bhayangkara ke-72 Dimeriahkan dengan Berbagai Kegiatan

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal Rp.700 juta kepada terdakwa sebesar untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp.400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu, saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Gara-gara Masalah Tanah Kas Desa, 2 Orang Tewas dan 3 Luka Parah Terkena Sabetan Celurit

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu, saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp.1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian.(ls/red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ket/Fot: Tengah baju kuning Vice President Lions Club Golden Estate Lion Tan A Lie dan Lion Agustina, didampingi Bupati Asahan Surya, B.Sc, Kepala dinas Kesbang Sorimuda Siregar, Bapak kepala dinas dinkes dr aris, Camat kisaran Barat Agus jaka ginting dan Sekretaris PKK Nora.

Asahan

Bupati Asahan Berterima Kasih atas kepedulian Lions Club Golden Estate dalam kesehatan warga Kisaran

Headline News

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara resmi membuka pergelaran kontes mobil klasik di halaman DPRD Provinsi Sumsel

Headline News

Pemkab Simalungun dan PT PLN Unit Induk Wilayah Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Kriminal

Dilaporkan Istri karena Lakukan Kekerasan, Kombes RD Balik Laporkan Istri ke Polisi Masalah KDRT

Asahan

Tanjung Balai Heboh, Kedatangan Lions Clubs Golden Estate Salurkan Paket Sembako Mendukung Pemerintah Menekan Covid-19 Lebaran Dirumah Saja.
Siswa SMK Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Takut Hubungannya Diumbar di Medsos-KompasNasional

Arsip

Siswa SMK Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Takut Hubungannya Diumbar di Medsos

Berita

Kodim 0313/KPR terapkan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 58 tentang Permildas dan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 73 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam

Headline News

Sebut SK Bodong CPNS Beredar di Halsel, Kankemenag Minta Para Korban Segera Melapor