Home / Berita

Senin, 9 Oktober 2023 - 12:02 WIB

Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Senayan Ditetapkan Tersangka!

Viewer: 294
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat. RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2,” imbuhnya.

Baca Juga  Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD

Bunyi Pasal 310 Ayat (2):

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Jhoni mengatakan pihaknya telah memeriksa dua korban terkait kecelakaan tersebut. Kedua korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 5.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” tuturnya.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Minggu (8/10/2023) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga  KPUD Simalungun Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati Simalungun

Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.

“Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah,” kata Jhonny saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).

“(kendaraan terlibat) kendaraan Sedan Ferrari, kendaraan Toyota Avanza Taksi, kendaraan Honda Brio, kendaraan sepeda motor Honda Beat, kendaraan Benelli Sport dan kendaraan sepeda motor Honda Verza,” imbuhnya.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Maksimalkan Peran Satgas PPKM, Pangdam XII/Tpr Tinjau Posko di Pontianak dan Kubu Raya*

Berita

Dampak Kenaikan BBM, Angkutan Sibolga Piangsori Memilih Mogok Menunggu Kenaikan Tarif Ongkos 

Berita

Bupati Tapsel serahkan SK CPNS dan PPPK formasi anggaran tahun anggaran (TA) 2021 di Aula Sarasi

Berita

Vaksinasi Anak, Polres Kapuas Hulu Hadirkan Suasana Menyenangkan

Berita

Secara Virtual, Pangdam XII/Tpr Ikuti Komsos dengan Keluarga Besar TNI Tingkat Pusat

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Batang Lupar Beri Pelatihan dan Pembekalan kepada Linmas Desa Lanjak Deras

Berita

Kecamatan Sidimpuan Utara Pertahankan Juara Umum MTQ Ke- XXI Tingkat Kota P.Sidimpuan

Berita

Polsek Sepauk Bersama IDI Sintang Lakukan Bhakti Sosial ke Warga Terdampak Banjir