Home / Berita

Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:47 WIB

Pengantin Non Muslim Wajib Catatkan Perkawinan ke Disdukcapil

Viewer: 303
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

Mempawah Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Perkawinan sebagai salah satu peristiwa penting harus mendapatkan pengakuan status hukum oleh negara.

Untuk itu Pemkab Mempawah mela inilui Disdukcapil menggelar launcing Pencatatan Perkawinan Penduduk Non Muslim, Selasa (16/8/2022) di Desa Wajok Hilir.

Di launcing langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina dalam arahannya mengatakan, Pencatatan perkawinan perlu dilakukan demi terciptanya tertib administrasi kependudukan dan berbagai manfaat lainnya bagi orang yang bersangkutan.

“Untuk mendapatkan pengakuan hukum maka perkawinan perlu dicatatkan terlebih dahulu, sehingga mendapat pengesahan dari negara, dan mempermudah dalam mengurus segala bentuk administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Erlina mengucapkan apresiasi kepada Disdukcapil atas terselenggaranya program ini, dan berharap program ini dapat juga dilaksanakan di desa-desa lainnya di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.

Baca Juga  RSUD dr. Soedarso Pontianak & Pusat Sertifikasi Tenaga Kerja Rampung Ahir Tahun 2021

“Saya harap Disdukcapil dapat mengundang ketua yayasan yang ada di 9 kecamatan, duduk satu meja agar nantinya dapat menyampaikan informasi ini ke cabang-cabangnya,” ujarnya.

“Mari kita imbau warga yang belum melakukan pencatatan perkawinan, untuk segera datang ke desa, tidak perlu ke Disdukcapil dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.

Kepala Desa Wajok Hilir, Abdul Majid mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah memberikan fasilitas pencatatan, ia mengaku kegiatan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pengadministrasian.

“Kami harapkan kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan karena pentingnya pencatatan pernikahan bagi negara dalam kelengkapan administrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Abdul Malik menerangkan bahwa Desa Wajok hilir merupakan desa pertama di kabupaten Mempawah yang melakukan rehab nikah, karena seluruh pasangan telah melakukan perkawinan sesuai dengan adat atau agama masing-masing melalui yayasan yang ada di desa Wajok Hilir.

Baca Juga  Kakanwil Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Tikep

Ia menjelaskan, bahwa seluruh pasangan memang telah sah menurut agama, namun belum sah menurut aturan negara karena belum tercatat dalam aturan negara, sehingga Dinas Dukcapil berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Wajok Hilir.

“Masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor, kami memberikan kemudahan dengan jemput bola sesuai dengan visi Bupati Mempawah memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Kadis Dukcapil, Malik, Camat Jongkat, Reno Prawira, Danramil dan Kapolsek Jongkat serta para ketua yayasan dan panitia pelaksana.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Kab.Kapuas Hulu Mengikuti vidcon Tentang Pengukuhan TPKAD

Berita

Menkominfo Tiba di Kejagung, Diperiksa soal Kerugian Negara Rp 8 T Kasus BTS

Berita

Pembinaan Satuan, Kodam XII/Tpr Gelar Lomba Menembak Satpur dan Satbanpur*

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Tradisi Pembaretan Bintara Remaja angkatan 46 di Direktorat Samapta Polda Kalbar

Berita

RIBUAN PENONTON PADATI MALAM GAWAI DAYAK SINTANG

Berita

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN FOOD ESTATE DI HOTEL LABERSA BALIGE

Berita

Bane Raja Manalu Bagikan Beasiswa Kepada Warga Binjai-Langkat, Berharap Tak Ada Anak Putus Sekolah

Berita

Maskapai Air India Terbang ke Israel Melalui Arab Saudi untuk Pertama Kalinya