Mempawah Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Perkawinan sebagai salah satu peristiwa penting harus mendapatkan pengakuan status hukum oleh negara.
Untuk itu Pemkab Mempawah mela inilui Disdukcapil menggelar launcing Pencatatan Perkawinan Penduduk Non Muslim, Selasa (16/8/2022) di Desa Wajok Hilir.
Di launcing langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina dalam arahannya mengatakan, Pencatatan perkawinan perlu dilakukan demi terciptanya tertib administrasi kependudukan dan berbagai manfaat lainnya bagi orang yang bersangkutan.
“Untuk mendapatkan pengakuan hukum maka perkawinan perlu dicatatkan terlebih dahulu, sehingga mendapat pengesahan dari negara, dan mempermudah dalam mengurus segala bentuk administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Erlina mengucapkan apresiasi kepada Disdukcapil atas terselenggaranya program ini, dan berharap program ini dapat juga dilaksanakan di desa-desa lainnya di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah.
“Saya harap Disdukcapil dapat mengundang ketua yayasan yang ada di 9 kecamatan, duduk satu meja agar nantinya dapat menyampaikan informasi ini ke cabang-cabangnya,” ujarnya.
“Mari kita imbau warga yang belum melakukan pencatatan perkawinan, untuk segera datang ke desa, tidak perlu ke Disdukcapil dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.
Kepala Desa Wajok Hilir, Abdul Majid mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah memberikan fasilitas pencatatan, ia mengaku kegiatan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pengadministrasian.
“Kami harapkan kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan karena pentingnya pencatatan pernikahan bagi negara dalam kelengkapan administrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Abdul Malik menerangkan bahwa Desa Wajok hilir merupakan desa pertama di kabupaten Mempawah yang melakukan rehab nikah, karena seluruh pasangan telah melakukan perkawinan sesuai dengan adat atau agama masing-masing melalui yayasan yang ada di desa Wajok Hilir.
Ia menjelaskan, bahwa seluruh pasangan memang telah sah menurut agama, namun belum sah menurut aturan negara karena belum tercatat dalam aturan negara, sehingga Dinas Dukcapil berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Wajok Hilir.
“Masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor, kami memberikan kemudahan dengan jemput bola sesuai dengan visi Bupati Mempawah memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Kadis Dukcapil, Malik, Camat Jongkat, Reno Prawira, Danramil dan Kapolsek Jongkat serta para ketua yayasan dan panitia pelaksana.
Hasnan Sutanto




