Viewer: 709
0 0

Home / Politik

Jumat, 20 November 2020 - 18:13 WIB

Pengamat Dukung Fraksi PSI Interpelasi Anies Soal HRS

Viewer: 710
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional | Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung wacana Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Anies akan diinterpelasi terkait kerumunan masa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet.

“Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut Trubus, PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Baca Juga  Politikus PDIP: Kritikus Nyinyir Justru Tingkatkan Pencitraan Risma

Dia mengungkapkan, penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya. Setelah rapat di DPRD DKI selesai, sambung dia, hasil rapat diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

“Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak,” tutur Trubus.

Hanya saja, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah, termasuk gubernur tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada presiden.

Baca Juga  Warganya Turunan Indonesia Tapi Pulau Ini Milik Australia, Yuk Kenalan dengan Pulau Cocos

“Nanti presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat,” tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014. Pasal 1 menjelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Politik

Analisa Pakar: Ganjar Terganjal Puan di Pilpres 2024

Politik

Lima Jenderal TNI ‘Adu Kuat’ Nyapres 2024, Siapa Unggul?

Politik

Warganya Turunan Indonesia Tapi Pulau Ini Milik Australia, Yuk Kenalan dengan Pulau Cocos

Politik

Fraksi PDIP Sebut Anies Ingkar Janji Izinkan Reklamasi di Ancol
Ket:Foto// Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba(kiri) dan Bupati Simalungun JR Saragih(kanan)

Daerah

‍‍‍‍‍‍‍Surat Terbuka DPP KNPSI Ungkap Jejak 2 Periode JR Saragih sebagai Bupati Simalungun‍

Politik

Baidowi Mengingatkan Din Syamsuddin yang Hadiri Deklarasi KAMI

Politik

Benny Wenda Deklarasi Merdeka: Tanah Papua Kami Rebut Kembali CNN Indonesia

Berita

Kelak Memimpin Siantar Ir Asner Silalahi Akan Tanggapi Harapan Masyarakat