Viewer: 695
0 0

Home / Politik

Jumat, 20 November 2020 - 18:13 WIB

Pengamat Dukung Fraksi PSI Interpelasi Anies Soal HRS

Viewer: 696
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional | Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung wacana Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Anies akan diinterpelasi terkait kerumunan masa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet.

“Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut Trubus, PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Baca Juga  Gelar Demonstrasi di Tengah Pandemi Corona, PA 212: Tidak Ada Larangan

Dia mengungkapkan, penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya. Setelah rapat di DPRD DKI selesai, sambung dia, hasil rapat diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

“Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak,” tutur Trubus.

Hanya saja, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah, termasuk gubernur tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada presiden.

Baca Juga  Massa penolak RUU HIP yang sejatinya berpusat di depan kantor DPR, sudah melimpah hingga Slipi, nyaris masuk tol.

“Nanti presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat,” tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014. Pasal 1 menjelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Kemanusian Asner Anjangsana ke Rumah Roida Siregar Penderita Kanker Payudara Stadium 4

Politik

Amien Rais Diminta Bertaubat Politik dan Berhenti Menghujat Jokowi

Politik

Demokrat Respons Kubu Moeldoko Konpers di Proyek Mangkrak SBY

Berita

Politik

PDIP Ingin Pilkada Serentak Digelar 2024, Pengamat: Anies Kehilangan Panggung
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Berita

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Politik

Singgung SBY dan Ungkit Korupsi Megaproyek Hambalang, Muannas: Apa Tuhan Suka Pak?

Politik

Penyebar Paham Khilafahisme Akan Diburu Seperti Paham Marxisme, Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme