Home / Berita

Jumat, 15 April 2022 - 10:13 WIB

PEMKAB TOBA SAMBUT BAIK PROGRAM KEJAKSAAN R.I RESTORATIV JUSTICE

Viewer: 300
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompasnasional.com.Toba,  |  Restorativ Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai wujud program Kejaksaan RI, saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia, RJ ini merupakan salah satu langkah baik menyelesaikan atau memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak perkara secara damai. Kamis 14/4/2022, Wakil Bupati Toba Tony M.Simanjuntak, SE menyambut baik dan mengatakan Pemkab Toba mengapresiasi adanya program Resyorativ Justice (RJ) di Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, program ini sangat membantu dalam penyelesaian suatu perkara ujar Tony.


Sambutan Pemkab Toba yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tony Simanjuntak saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkata an Dompak Sitorus dkk di Aula Kejari Toba Samosir.

Baca Juga  Polisi: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan


Wakil Bupati lebih lanjut mengatakan ; Inilah yang kita yang harapkan. Kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ, Pemkab Toba dan jajarannya sampai ke seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak apatat penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Toba Samosir, sambungnya.


Sebelumnya Kepala Kejari Toba Samosir Baringin,SH menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus ,Rommel Tua Sitorus yang keduanya penduduk Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba. Mereka terperkara atas perkara perusakan pohon.


Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela,Porsea juga menerima SKP2 ini. Mereka dan para pihak berperkara menandatangani surat ini. Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan perkara ini sudah selesai,jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan,Ujar Kajari.


Sementara Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum Audi Murphy O.Sitorus mengatakan perdamaian adalah yang terbaik buat kedua belah pihak,sebutnya.
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Baca Juga  Jalin Kerjasama dan Sinergi, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengprov Pertina Kalbar


Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).


Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.( Kominfo/ LamS)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Promo Nyalakan Kemerdekaan Disambut Antusias, Lebih Dari 100 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Diskon Tambah Daya Rp 170.845 

Berita

Anggota Polsek Batang Tarang Giat Patroli Siang Sambangi Pasar Balai Batang Tarang

Berita

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berita

Bekali Siswa Untuk Mengenal Dunia Kerja, SMK Negeri 1 Siantar Rancang Program Wisata Indistri

Berita

TNI AL Temukan CVR Lion Air JT-610 di Kedalaman 38 Meter

Berita

Muda Mahendrawan: Penyuluh Agama Aset Bagi Pemkab Kubu Raya

Berita

Peduli Masyarakat di Wilayah Perbatasan, Satgas Yonif 407 Berikan Pelayanan Kesehatan*

Berita

Polres Ketapang Gelar Vaksinasi Merdeka Serentak Sasar Mahasiswa di Kampus Politehnik