Kompasnasional.com.Toba, | Restorativ Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai wujud program Kejaksaan RI, saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia, RJ ini merupakan salah satu langkah baik menyelesaikan atau memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak perkara secara damai. Kamis 14/4/2022, Wakil Bupati Toba Tony M.Simanjuntak, SE menyambut baik dan mengatakan Pemkab Toba mengapresiasi adanya program Resyorativ Justice (RJ) di Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, program ini sangat membantu dalam penyelesaian suatu perkara ujar Tony.
Sambutan Pemkab Toba yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tony Simanjuntak saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkata an Dompak Sitorus dkk di Aula Kejari Toba Samosir.
Wakil Bupati lebih lanjut mengatakan ; Inilah yang kita yang harapkan. Kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ, Pemkab Toba dan jajarannya sampai ke seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak apatat penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Toba Samosir, sambungnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Toba Samosir Baringin,SH menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus ,Rommel Tua Sitorus yang keduanya penduduk Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba. Mereka terperkara atas perkara perusakan pohon.
Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela,Porsea juga menerima SKP2 ini. Mereka dan para pihak berperkara menandatangani surat ini. Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan perkara ini sudah selesai,jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan,Ujar Kajari.
Sementara Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum Audi Murphy O.Sitorus mengatakan perdamaian adalah yang terbaik buat kedua belah pihak,sebutnya.
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.( Kominfo/ LamS)







