
Kompas Nasional. Ketapang Kalbar. Pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika fiktip, lokasi Dusun Margo Mulyo RT. 06 RW. 03 Desa Kalimas Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pada saat dikonfirmasi kompas nasional pada (8/1/2021) kepada Kepala Desa Kalimas Baru Mujino, diruangan kerjanya menjelaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp. 35.000.000 .
Setelah kompasnasional melakukan investigasi dilapangan ternyata fisik pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika, tidak ada fisiknya (nihil) ,yang ada dilapangan hanyalah sebuah baleho proyek tersebut.
Kades Desa Kalimas Baru Mujino, sangat diduga keras telah melakukan pembohongan publik, serta mempiktipkan pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika.
Selain itu Kades Mujino diduga telah menjual tanah aset Desa kepada PT. Marga Mulia
Pada Tahun 2019, serta melakukan pertambangan galian C tampa izin.
Aktivis Laskar Anti Kirupsi Indonesian (LAKI) ,anggota Dewan Pimpinan Daera Provinsi Kalimantan Barat ,Agustami meminta Kepada Aparat penegak Hukum khususnya Inspektorat Kabupaten Ketapang, agar segera melakukan pemeriksaan Kepada Kepala Desa Kalimas Baru, terkait pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika fiktip ,serta galian C tampa izin kata Agustami.
(Rahman)








