Home / Arsip / Arsip 2017 / Ekonomi

Senin, 13 November 2017 - 17:03 WIB

Pelanggan Listrik Golongan 1.300-3.300 VA Mau Dihapus

Namun, penyederhanaan golongan pelanggan listrik 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 ke 4.400 VA tetap akan diberlakukan segera.

Namun, penyederhanaan golongan pelanggan listrik 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 ke 4.400 VA tetap akan diberlakukan segera.

Viewer: 526
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 33 Detik

Jakarta | Kompasnasional.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) memastikan akan memulai era golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi 4.400 VA. Artinya golongan listrik 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA bakal dihapus.

“Penyederhaan tidak berlaku bagi pelanggan listrik rumah tangga penerima subsidi,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, melalui keterangan resmi, Minggu (12/11).

Kepastian menghapus golongan pelanggan listrik di bawah 4.400 VA dilakukan melalui penyederhanaan yang saat ini tengah digodok Kementerian ESDM bersama PLN.

Adapun, golongan pelanggan listrik 450 VA yang tercatat sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sebanyak 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah tidak akan mengalami perubahan.

Sementara, Dadan melanjutkan, pelanggan listrik golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA akan disederhanakan menjadi golongan 4.400 VA. Artinya, daya listrik mereka dinaikkan menjadi 4.400 VA.

Sementara, golongan 4.400 VA hingga 12.600 dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi golongan 13.000 VA dan golongan 13.000 VA ke atas menjadi loss-stroom.

Dengan demikian, ke depan, golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi tiga. Yakni, pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA), pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA, termasuk pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA.

Baca Juga  Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Jadi Rp 601.000 Per Gram

“Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Karena, tidak akan dikenakan biaya apapun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah,” tegas Dadan.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah berharap penyederhanaan golongan pelanggan listrik akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses listrik. Pasalnya, pemerintah memang memiliki visi menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga 2019 mendatang.

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Karena, selama ini, UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.

Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Baca Juga  Cedera, Liverpool siapkan latihan khusus untuk Milner

Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.  

Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja.

Dengan rencana ini, ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas.

Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan LPG 3 Kg. Pengurangan penggunaan LPG 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi LPG yang saat ini sudah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun.

“Pembahasan mengenai teknis pengaturan  penyederhanaan golongan tarif dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan,” pungkasnya.(knc/cnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Akhirnya Jessica Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Mirna

Arsip

Gempa 1 Menit yang Menewaskan 1.000 Orang

Arsip

Ini Logika Bengkok ‘Ahok Tidak Bersalah’ di Kasus Penistaan Agama
Status WS Tergantung Hasil Visum Tamara Bleszynski-KompasNasional

Arsip

Status WS Tergantung Hasil Visum Tamara Bleszynski
Polres Gayo Lues Menemukan Ladang Ganja-kompasnasional

Arsip

Polres Gayo Lues Menemukan Ladang Ganja

Arsip

10 Fakta Mahasiswa Bunuh Dosen UMSU di Toilet

Arsip

Mau Lempar Fahri Hamzah Pakai Mic, AM Fatwa Minta Maaf

Arsip

Menunggu 1 jam rompi oranye tak kunjung datang, Masinton tinggalkan KPK