Kompas nasional. Com |Singkawang (kalbar) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Kota Singkawang memberi himbauan untuk pedagang pasar dan pengunjung pasar wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.Hal tersebut sebagai salah satu upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebagai Pemerintah Daerah Kota Singkawang ini terus menerus melakukan himbauan kepada masyarakat,baik pengunjung pasar dan terutama pedagang pasar untuk mematuhi perwako 49 tahun 2020 protokol kesehatan Covid-19.
“Oleh karena itu harapan kami selaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mengelola terkait dengan pembinaan pedagang-pedagang Kota Singkawang agar mematuhi sesuai aturan yang berlaku dan wajib menggunakan masker,mencuci tangan, dan menjaga jarak(3M) ( Physical Distancing ),ujar Drs.H.Muslimin,M.Si
Lanjut ucap Drs. H. Muslimin., M. si, Sedangkan bagi pengunjung yang masuk pasar wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain.Selama masa pandemi Covid-19 baik pedagang dan pengunjung pasar di wajibkan menggunakan masker, guna menjaga kesehatan kita bersama,
“Kami tetap selalu menghimbau kepada komunitas pasar tetap selalu menggunakan masker dan mencuci tangan sewaktu beraktivitas di pasar,agar terhindar dari paparan Covid-19.
“Jaga Diri,Jaga Semua,Lindungi Diri,Lindungi Semua tutup ucap Drs. H. Muslimin, M.Si. penulis
Eddy







