Home / Berita

Kamis, 1 April 2021 - 23:11 WIB

Pegawai Magang Di PT.BNI Cabang Sambas Terlibat Pencurian dan Penggelapan Uang

Viewer: 786
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

SAMBAS KALBAR KOMPAS Nasional-Polres Sambas.Polda Kalbar. Pada hari Rabu (31/03/2021) jam 12.30 wib bertempat di Aula Bharadaksa Polres Sambas telah dilaksanakan Konferensi Pers dihadapan awak media tentang dugaan kasus Pencurian, penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oleh Pegawai Magang PT.BNI Cabang Sambas.

Hadir dalam Konferensi Pers adalah Kapolres Sambas AKBP Robertus.B.Herry AP.S.I.K.,S.H.,M.Si, selaku narasumber dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sambas IPTU Siko.S. Putra. S.I.K., M.AP.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/79/III/RES.1.8/2021/Kalbar/SPKT Res Sambas, tanggal 23 Maret 2021 bahwa pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sambas melalui sdr. Heri Zulkifli selaku Pemimpin Bidang Pembinaan (PBN) telah melaporkan kasus pencurian dan penggelapan ke Polres Sambas, PT. BNI Cabang Sambas mengalami kerugian Rp. 2.452.800.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) akibat kasus tersebut.

Baca Juga  MK Kabulkan Gugatan Terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax

Tersangka dalam kasus tersebut adalah KH seorang pegawai Magang di PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Sambas yang saat ini telah dilakukan Penahanan oleh Polres Sambas.

Tersangka KH melakukan perbuatannya mencuri uang tunai di ATM sejak bulan Agustus s/d bulan Februari 2021dengan cara mengambil uang di ATM BNI Hotel Pantura Jaya Sambas, di ATM BNI Mobil Layanan Gerak dan di Kantor Bank BNI Cabang Sambas.

Tersangka KH yang merupakan teller melakukan perbuatannya dengan cara mengambil kunci ATM BNI selanjutnya mendatangi ATM BNI yang ada di Hotel Pantura , mengambil uang di ATM BNI kemudian tersangka KH mendepositokan uang tersebut secara bertahap lewat virtual acount Bank BNI ke akun aplikasi Binomo tersangka KH.

Baca Juga  Inklusi Sosial dan Inovasi, Kunci Juara Perpustakaan Tingkat Nasional

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KH adalah tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Posko Pelayanan Kesehatan Pasca Banjir di Nanga Nuar.

Berita

Pemkab Nias Selatan Kecamatan Toma Laksanakan Pelantikan BPD terpilih

Berita

Soal Dana Hibah KNPI Tapsel Diperiksa, Ketua AMPI Tapsel: Tidak Pernah Terima Kucuran Dana OKP

Berita

16 DPRD Samosir  Pendatang Baru, Berikut Nama nama DPRD Samosir  periode 2024-2029

Berita

Bupati Taput Tegaskan para korban Puting Beliung Harus dapat segera tempati Rumahnya Kembali

Berita

Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang Layangkan Somasi Terbuka Kepada Dr.Hotman Paris Hutapea

Berita

Pembangunan Prasarana di Desa S3 Aek Nabara Sudah Mengikuti Aturan.

Berita

KPOTI Bersilaturahmi Bersama TP PKK Kota Padangsidimpuan