Home / Berita

Jumat, 18 Februari 2022 - 18:21 WIB

Satreskrim Polres Melawi Gelar Penertiban PETI Guna Cegah Kerusakan Lingkungan Hidup

Viewer: 355
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Meminimalisir kerusakan lingkungan disebabkan oleh pekerjaan emas tanpa ijin (PETI) di Wilayah Hukumnya, Satreskrim Polres Melawi menggelar penertiban PETI di Dusun Ponal Desa Tanjung Arak Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022.

Sebelum penertiban pekerjaan emas tanpa ijin (PETI) ini terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar, dengan mendatangi langsung Desa-desa dan pekerja PETI mengimbau agar tidak melakukan pekerjaan PETI karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas kealam serta penggunaan air raksa yang dapat merusak serta mencemari ekosistem yang ada di sungai maupun air yang tercemar oleh mercuri tidak dapat digunakan oleh manusia karena dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian.

Baca Juga  OKNUM DPRD KETAPANG MG RAMPAS POKIR MILIK ORANG LAIN

Pada kegiatan penertiban ini, ditemukan 2 orang yang masih bekerja menambang emas di Dusun Ponal Desa Tanjung Arak. Kedua tersangka ini dengan inisial, IK (24 th), laki-laki, alamat Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan FAM (23 th), laki-laki, alamat Kabupaten Sintang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H membenarkan telah mengamankan dua orang yang melakukan pekerjaan emas tanpa ijin di Dusun Ponal Desa Tanjung Arak Kecamatan Pinoh Utara. “Ia benar, kedua terlapor ini saat kami datangi ke TKP masih bekerja menambang emas. Saat proses mengamankan barang bukti alat-alat mesin sedot dan kedua terlapor ini tidak ada perlawanan. Selama proses dilapangan, disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Desa Tanjung Arak,” jelasnya, Jumat (18/2/2022) pagi.

Baca Juga  Akhirnya Investor Asing Resmi Masuk IKN

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Lanjutnya, “Kedua terlapor ini, kami kenai pasal tentang perkara dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara,” terangnya.

Ditambahkannya, “Kegiatan ini akan terus kami laksanakan, tentunya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Melawi ini. Karena masalah peti ini tidak dapat di selesaikan oleh Kepolisian saja namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi ini,” tuntasnya. (Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi Terima Kunjungan PM Papua Nugini James Marape di Istana Bogor

Berita

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Berita

Bakar Bendera Merah Putih, Wanita di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Berita

Kapolda Kalbar Menghadiri Percepatan Vaksinasi Lanjutan (Booster) Serentak Seluruh Indonesia

Berita

KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

Berita

Babinsa Pangkalan Suka, Kodim 1203/Ktp, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Karhutla Dan PPKM Mikro Di Desa Binaanya.

Berita

Pertajam Sinergitas, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan GERMAS Di Perbatasan.

Arsip

Kecamatan Tinggi Raja Terendam Banjir Kiriman