Tapsel, Kompas Nasional – Perwira Pengawas (Pawas), AKP Sofyan Helmi Nasution,SH pimpin Operasi Yustisi Sesuai Perbup No 49 Tahun 2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalinsum Sibolga Desa Parsalakan Kec Angkola Barat Kab Tapsel, Senin (26/4/2021)
Pawas diwakili Perwira Pengendali (Padal), Iptu A Simanullang,SH dan Iptu Suhardi saat pimpin apel keberangkatan dari halaman Mapolres Tapsel Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan berpesan, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3 S (Senyum Sapa dan Salam) dan menjaga keselamatan masing-masing serta tetap lakukan Prokes Pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19, Pesannya.
Disebutkannya, bahwa Personil yang terlibat Sprint serta Instansi terkait di Wilayah Hukum Polres Tapsel yakni, dari Polres Tapsel sebanyak 10 orang, Sat Pol PP Kab. Tapsel 5 orang. Dishub 2 orang dan dariPersonil BPBD Kab Tapsel sebanyak 2 orang.
“Adapun hasil dari operasi tersebut dilakukan penindakan berupa teguran tertulis 60 giat, teguran lisan 30 giat dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang Lewat seperti pengendara sepeda motor, becak, mobil dan truck serta bus di jalinsum agar tetap mematuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker didalam maupun diluar ruangan, selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19. Dimana Tim Gabungan Prokes Tapsel juga membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 40 pcs sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap warga”, Sebutnya.
Dikatakannya, bahwa sebagian besar warga dan pengendara serta pejalan kaki di Desa Parsalakan sudah menyadari pentingnya mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. “Kegiatan berlangsung dengan situasi aman, baik dan kondusif” Ujarnya. (K Ikhfan)







