Kompas Nasional I Simalungun
Puluhan pohon pinus yang dilindungi ditebang di areal Peternakan Babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/07/2020) sekira jam 14.00 wib.
Terungkap, bila lahan perusahaan ternak babi itu berada diatas lahan hutan lindung register 44 dengan luas 46,38 ha. Hal ini disampaikan Purba (47) warga sekitar,
“Dilahan hutan lindung yang sekarang ditempati pengusaha Peternakan babi milik perusahaan Allegrindo, sering terjadi penebangan liar. Kami minta agar aparat hukum turun ke lokasi,” ucap Purba kepada Kompasnasional.com.
Sesuai informasi warga sekitar, setelah dilakukan pengecekan, pantauan dilokasi hutan lindung milik negara yang dihuni oleh perusahaan ternak babi itu, terlihat puluhan batang pohon pinus ditebang.
Terkait penebangan hutan Pinus tersebut, Personalia PT Allegrindo Nusantara mengaku bernama Tepu menampik informasi tersebut kepada awak media ini.
“Gak ada penebangan liar di lahan hutan yang kami tempati ini. Kalau tumbang itu benar. Malah kami yang rugi gara gara pohon Pinus ini ,” jelas Tepu saat disambangi diruangkan kerjanya.
Menurutnya, sebahagian pohon Pinus tersebut juga pernah ditebang oleh pihaknya karena takut menimpa lalu merusak tanaman cabe milik rakyat setempat,
“Memang pernahnya kami tebang karena takut menimpa tanaman cabe milik rakyat. Urusan bersamanya repot bang, kayak kemarin gara gara pohon Pinus merusak tanaman, masyarakat minta ganti rugi sebesar Rp 25 juta,” imbuhnya.
Lanjutnya, keberanian pihaknya menebang pohon pinus karena perusahaan telah membeli lahan peternakan babi tersebut dari masyarakat setempat,
“Jadi lahan ini bukan HGU, karena perusahaan telah membelinya dari masyarakat. Sebab, HGU kami adalah usaha, kalau lahan milik perusahaan,” terangnya.
Disinggung, bila terjadi pembalakan liar di areal hutan, dimana lahan tersebut adalah milik perusahaan, apakah dapat dikenakan sanksi pidana, Tepu mengatakan akan berurusan dengan aparat penegak hukum,
“Karena masih diatas lahan hutan lindung ditangkaplah. Ini kan hutan lindung. Usaha ininya milik HGU tapi lahannya milik perusahaan,” jawabnya.
Atas pernyataan Tepu, Humas Perusahaan Allegrindo mengaku bermarga Simbolon lantas menerangkan terkait maraknya aksi pembalakan hutan di lahan milik negara tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar pelaku diringkus,
“Kemarin sudah datang orang kehutanan kemari biar diperiksa hutan ini. Kita tunggu aja hasilnya,” katanya.
Simbolon juga kembali meluruskan tentang lahan perusahaan peternakan babi itu, jika HGU tahun 2024 nanti akan berakhir.
“Tahun 2024 nanti HGU perusahaan ini akan berakhir. Kalau tidak diperpanjang, aktifitas ternak babi akan dihentikan” pungkas Simbolon.
Terkait informasi adanya pembalakan hutan lindung di lokasi perusahaan ternak babi PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Petugas Polisi Hutan bermarga Purba saat dikonfirmasi mengatakan berterimakasih atas informasi tersebut,
“Terimakasih informasinya. Memang saya yang menangani laporan masyarakat tentang penebangan hutan lindung di Kabupaten Simalungun. Tim akan segera kita turunkan ke lokasi,” jawab Purba selaku Polisi Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara melalui sambungan handphone seluler.
Penulis: Nilson Pakpahan






