Home / Berita

Rabu, 23 Juni 2021 - 20:34 WIB

Parpol Yang Punya Kursi di Dewan Bisa Tak Mendapatkan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah.

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

KOMPAS NSIONAL. COM. Ketapang – Kalbar Parpol yang ada kursi di DPR, DPRD Provinsi termasuk DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bisa tidak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah. Meski dalam aturan Parpol tersebut seharusnya mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Rustam Effendi pada saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang menyelenggarakan Pelatihan Bagi Pengurus Partai Politik (Parpol) Yang Menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 yang di laksanakan di gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang, pada Rabu (23/6).

Rustam Effendi menambahkan bahwa bantuan keuangan Pemerintah untuk Parpol bersumber dari APBN atau APBD. Bantuan diberikan secara profesional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk sekretariat kantor.

Baca Juga  Pemprov Kalbar Harap Kemenhub RI Segera Tetapkan Jalur Ponton

Besar bantuan yang diberikan kepada Parpol tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 1.500 per suara sah. Namun besarnya nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dinilai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Serta setelah mendapatkan persetujuan Kemendagri dan bantuan diberikan setiap tahun anggaran kepada Parpol.

“Kemudian Parpol wajib membuat laporan pertanggungjawaban, pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan. Parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala satu tahu sekali untuk diperiksa paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK dikenakan sanksi. Parpol tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawabannya diperiksa oleh BPK,” sambungnya.

Plt Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Ketapang, Mustaan SPd MPd mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pembinaan bagi pengurus Parpol yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Ketapang Tahun 2021. Acara dihadiri pengurus Parpol yang mendapat kursi di DPRD Ketapang.

Baca Juga  MPC PP Tapsel Buka Puasa Bersama, Ulama Palestina Beberkan Situasi di Palestina

Menurutnya Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan keuangan kepada Parpol. Khususnya Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Namun dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi.

“Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Parpol. Berdasarkan Kemendagri Nomor 78 Tahun 2020 Parpol bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan keuangan Parpol,” tegasnya.

Mustaan menambahkan melihat realita kehidupan saat ini bahwa mengembangkan politik nasional bermuara kepada pembinaan. “Maka pengembangan budaya politik mampu membentuk sikap. Serta perilaku yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya Rustaan.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Samosir Rayakan HUT RA Kartini 143

Berita

Polres Taput Berhasil Mengamankan Barang Bukti mobil hasil Pencurian , Setelah Polres Simalungun menangkap dua orang pelaku.

Berita

Ultah ke-55 Syarif Machmud Alkadrie Bagikan Sembako

Arsip

Ramos sebut permainan Spanyol hampir sempurna

Berita

Di Sela sela Waktu Istirahat, Satgas TMMD Datangi Petani Buah Naga

Berita

Peduli Kemanusian Asner Anjangsana ke Rumah Roida Siregar Penderita Kanker Payudara Stadium 4

Berita

Polres Samosir Ajak Warga Untuk Jaga Kamtibmas

Berita

Sukseskan Program Vaksinasi Babinsa 03/Tebas Serda Ardi Terus Lakukan Pengawalan.