Home / Berita

Rabu, 23 Juni 2021 - 20:34 WIB

Parpol Yang Punya Kursi di Dewan Bisa Tak Mendapatkan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah.

Viewer: 395
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

KOMPAS NSIONAL. COM. Ketapang – Kalbar Parpol yang ada kursi di DPR, DPRD Provinsi termasuk DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bisa tidak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah. Meski dalam aturan Parpol tersebut seharusnya mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Rustam Effendi pada saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang menyelenggarakan Pelatihan Bagi Pengurus Partai Politik (Parpol) Yang Menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 yang di laksanakan di gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang, pada Rabu (23/6).

Rustam Effendi menambahkan bahwa bantuan keuangan Pemerintah untuk Parpol bersumber dari APBN atau APBD. Bantuan diberikan secara profesional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk sekretariat kantor.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Lepas Pelaku Latihan YTP Yonif Raider 641/Bru ke Puslatpur Baturaja

Besar bantuan yang diberikan kepada Parpol tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 1.500 per suara sah. Namun besarnya nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dinilai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Serta setelah mendapatkan persetujuan Kemendagri dan bantuan diberikan setiap tahun anggaran kepada Parpol.

“Kemudian Parpol wajib membuat laporan pertanggungjawaban, pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan. Parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala satu tahu sekali untuk diperiksa paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK dikenakan sanksi. Parpol tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawabannya diperiksa oleh BPK,” sambungnya.

Plt Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Ketapang, Mustaan SPd MPd mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pembinaan bagi pengurus Parpol yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Ketapang Tahun 2021. Acara dihadiri pengurus Parpol yang mendapat kursi di DPRD Ketapang.

Baca Juga  Pemko dan Kejaksaan Negeri Sidimpuan MoU Penyelamatan Aset Daerah

Menurutnya Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan keuangan kepada Parpol. Khususnya Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Namun dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi.

“Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Parpol. Berdasarkan Kemendagri Nomor 78 Tahun 2020 Parpol bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan keuangan Parpol,” tegasnya.

Mustaan menambahkan melihat realita kehidupan saat ini bahwa mengembangkan politik nasional bermuara kepada pembinaan. “Maka pengembangan budaya politik mampu membentuk sikap. Serta perilaku yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya Rustaan.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Galakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Ini Ungkapan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kendawangan.

Berita

Puluhan Ribu Data Pengguna VR Porno Dibajak

Berita

Soal Sekda, Nasib Saiful Menunggu Hasil Pemeriksaan

Berita

Hadiri Pengajian Akbar, Bupati Dolly Ajak Warga Manfaatkan Lahan dan Pekarangan Untuk Ditanami Bawang Merah dan TOGA

Berita

Badan Geologi: Selat Muria Tak Akan Terbentuk dalam Waktu Dekat

Berita

Beredar Video Anggota DPR Rahmat Muhajirin Melemahkan Intitusi Hukum, Padahal Diduga Tersangkut Kasus Pencurian BBM

Berita

Johnny G. Plate Tersangka, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Berita

Pembinaan Ketua TP. PKK Taput di Kecamatan Purba Tua, Serukan Pentingnya Bekerja Dengan Hati.