Home / Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31 WIB

Pangkat Terakhir Briptu, Berbaju Dinas Pangkat AKBP, Mendapatkan Uang Ratusan Juta

Viewer: 457
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Polda Metro Jaya menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial RMF alias SH (34), pekan lalu.
Pecatan Polda Sumatera Selatan itu ditangkap lantaran melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria berinisial S.

“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Kombes Yusri menjelaskan, tersangka RMF melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha sewaan (rental) mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Baca Juga  Sudah P21, Fakta Baru Terungkap dari Kasus KDRT Karen Pooroe

Untuk memuluskan aksi penipuannya, RMF mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu (calon korban) diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujarnya.

Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Namun korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp700 juta.

Baca Juga  Kronologi Penembakan 31 Pekerja Trans Papua oleh KKB

RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

Setelah korban mengirimkan uang, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021.
Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi uber dua pencuri sapi limosin Rp40 juta

Kriminal

Densus 88 Amankan Satu Pria Terduga Teroris di Padang Sidempuan, Langsung Dibawa ke Jakarta

Berita

Terkait Paket Sembako Bergambar Djarot-Sihar, Empat Orang Diamankan
Pulang dari Warung, Suami Temukan Istri Sudah Tidak Bernyawa Lagi-kompasnasional

Arsip

Pulang dari Warung, Suami Temukan Istri Sudah Tidak Bernyawa Lagi

Berita

Gara-gara Tak Mau Masak Nasi, Bapak Bunuh Anak Kandung

Kriminal

Ada Luka Benda Tumpul di Tubuh Guru Ngaji Bunda Maya
Foto Budayawan Budi Setiawan alias Budi Dalton

Berita

Gara-gara ‘Miras Minuman Rasul’, Sule hingga Budi Dalton Dipolisikan

Arsip

Bandar, Pemakai dan Oknum Polisi Dibekuk