Home / Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31 WIB

Pangkat Terakhir Briptu, Berbaju Dinas Pangkat AKBP, Mendapatkan Uang Ratusan Juta

Viewer: 449
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Polda Metro Jaya menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial RMF alias SH (34), pekan lalu.
Pecatan Polda Sumatera Selatan itu ditangkap lantaran melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria berinisial S.

“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Kombes Yusri menjelaskan, tersangka RMF melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha sewaan (rental) mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Baca Juga  Pencuri Barang Anang dan Aurel Hermansyah Ternyata Paranormal

Untuk memuluskan aksi penipuannya, RMF mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu (calon korban) diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujarnya.

Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Namun korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp700 juta.

Baca Juga  Satreskrim Polres Asahan Berhasil Membekuk Pelaku Curas, Satu DPO

RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

Setelah korban mengirimkan uang, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021.
Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Tangkap 3 Pelaku Togel, Perwira Polresta Siantar ‘Bungkam’-kompasnasional

Arsip

Tangkap 3 Pelaku Togel, Perwira Polresta Siantar ‘Bungkam’

Arsip

Alquran Berisi Terjemahan Al Maidah Dibelokkan Beredar di Tangerang
foto://Tim Inafis Polrestabes saat memeriksa jenazah korban

Berita

Pekerja Salon Dibunuh Pacarnya Di Cemara Asri
Foto saat olah TKP di rumah keluarga tewas di Kalideres

Berita

28 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Kasus Kalideres Pekan Depan

Arsip

Terduga Pelaku Serangan di Gereja Medan Terinspirasi Teror Prancis
Kapal Tenggelam, Calon Pengantin Pulang Jadi Mayat -Kompasnasional

Arsip

Kapal Tenggelam, Calon Pengantin Pulang Jadi Mayat

Kriminal

Polisi: Sebelum Serang Polsek Daha Selatan, Pelaku Sempat Bakar Mobil Patroli
Rekontruksi Pembunuhan Pengusaha Katering Tak Berjalan Lancar-kompasnasional

Arsip

Rekontruksi Pembunuhan Pengusaha Katering Tak Berjalan Lancar