Home / Berita

Kamis, 21 November 2024 - 10:48 WIB

Pajak PPN 12% Naik Mulai 2025, Ini Kemungkinan Dampaknya bagi Pekerja

Pajak PPN 12% Naik Mulai 2025

Pajak PPN 12% Naik Mulai 2025

Viewer: 735
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Jakarta, JejakNasional – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, Bunda. Namun, bagaimana dampaknya bagi pekerja?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Kebijakan ini sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 9 ayat (3), pemerintah berwenang mengubah tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Namun, bagaimana dampaknya terhadap pekerja?

Kemungkinan dampak kenaikan PPN bagi para pekerja

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan daya beli masyarakat dapat menurun. Akibatnya, penjualan produk sekunder, seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik bisa melambat. Dia menekankan sasaran tarif PPN ini merupakan kelas menengah yang diperkirakan 35 persen konsumsi rumah tangga nasional tergantung dari konsumsi kelas menengah.

“Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet. Pada akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun. Khawatir tarif PPN naik bisa jadi PHK di berbagai sektor,” kata Bhima.

Baca Juga  Pimpinan KPK ke Hasto: Warga Negara yang Baik Penuhi Panggilan Penyidik

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan peringatan keras terhadap dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini disebut bukan tidak mungkin akan memicu efek domino, bahkan bisa mengancam nasib pekerja hotel dan restoran, maupun karyawan di industri lainnya.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan memberikan tekanan berat pada industri perhotelan dan restoran yang sudah menghadapi tantangan besar, terutama di tengah penurunan daya beli masyarakat.

“PPN ini tidak hanya memengaruhi hotel dan restoran, tapi semua sektor. Namun bagi kami, dampaknya akan terasa langsung karena konsumsi masyarakat, khususnya yang target marketnya adalah menengah bawah,” kata Hariyadi.

Baca Juga  Wali Kota Edi Kamtono Jadi Pembicara Dialog Perubahan Iklim Asean

Kapan kenaikan PPN 12 persen berlaku?

Berdasarkan penjelasan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya Pasal 7, ayat (1), huruf b, tarif pajak 12 persen akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Terkait masa berlakunya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan itu adalah kewenangan pemerintah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa PPN ini nantinya juga akan ada dalam UU APBN.

“Terkait PPN itu UU HPP, jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu dalam UU APBN (2025). Jadi, kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,” ungkapnya.

Nah, itulah kemungkinan dampak kenaikan PPN 12 persen bagi pekerja hingga kapan mulai berlakunya yang perlu diketahui.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kampar Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tol Pekanbaru-Bangkinang

Berita

Kapolda Sumut Tinjau Kesiapan Polres Samosir untuk Majukan Pariwisata dan Kamtibmas

Berita

Terungkap! Ini Identitas 4 Laskar Habib Rizieq yang Ditembak Mati Polisi

Berita

Wako Edi Kamtono Minta Pusat Terus Dropping Vaksin

Berita

Bupati Tapsel Lepas 42 Kafilah MTQN Ke-37 Tingkat Provsu

Berita

Turnamen Sepak Bola Pengkadan Cup 2022 Di Dusun Tintin Kemantan

Berita

Kapolda Metro: Polsek Cirasas Diserang 100 Orang

Berita

Walikota Beserta Forkopida Kota Psp Panen Bibit Bawang Merah Penangkaran Di Desa Joring Natobang