Home / Berita

Kamis, 21 November 2024 - 10:48 WIB

Pajak PPN 12% Naik Mulai 2025, Ini Kemungkinan Dampaknya bagi Pekerja

Pajak PPN 12% Naik Mulai 2025

Pajak PPN 12% Naik Mulai 2025

Viewer: 712
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Jakarta, JejakNasional – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, Bunda. Namun, bagaimana dampaknya bagi pekerja?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Kebijakan ini sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 9 ayat (3), pemerintah berwenang mengubah tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Namun, bagaimana dampaknya terhadap pekerja?

Kemungkinan dampak kenaikan PPN bagi para pekerja

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan daya beli masyarakat dapat menurun. Akibatnya, penjualan produk sekunder, seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik bisa melambat. Dia menekankan sasaran tarif PPN ini merupakan kelas menengah yang diperkirakan 35 persen konsumsi rumah tangga nasional tergantung dari konsumsi kelas menengah.

“Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet. Pada akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun. Khawatir tarif PPN naik bisa jadi PHK di berbagai sektor,” kata Bhima.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan peringatan keras terhadap dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini disebut bukan tidak mungkin akan memicu efek domino, bahkan bisa mengancam nasib pekerja hotel dan restoran, maupun karyawan di industri lainnya.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan memberikan tekanan berat pada industri perhotelan dan restoran yang sudah menghadapi tantangan besar, terutama di tengah penurunan daya beli masyarakat.

“PPN ini tidak hanya memengaruhi hotel dan restoran, tapi semua sektor. Namun bagi kami, dampaknya akan terasa langsung karena konsumsi masyarakat, khususnya yang target marketnya adalah menengah bawah,” kata Hariyadi.

Baca Juga  Freeport Sebut RI Bisa Jadi Produsen Katoda Tembaga Terbesar Dunia

Kapan kenaikan PPN 12 persen berlaku?

Berdasarkan penjelasan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya Pasal 7, ayat (1), huruf b, tarif pajak 12 persen akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Terkait masa berlakunya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan itu adalah kewenangan pemerintah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa PPN ini nantinya juga akan ada dalam UU APBN.

“Terkait PPN itu UU HPP, jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu dalam UU APBN (2025). Jadi, kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,” ungkapnya.

Nah, itulah kemungkinan dampak kenaikan PPN 12 persen bagi pekerja hingga kapan mulai berlakunya yang perlu diketahui.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menciptakan Kamtibmas Yang Nyaman Tenang dan Tentram di Lingkungan Pemukiman Warga*

Berita

PEMKAB TOBA SAMBUT BAIK PROGRAM KEJAKSAAN R.I RESTORATIV JUSTICE

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danbrigif 19/KH

Arsip

Hati-hati! Modus Baru Penipuan Sistem Aplikasi Ojek Online

Berita

Kapolres Kubu Raya Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai DPD Organda Prov. Kalbar di Terminal ALBN Kubu Raya

Berita

Surat Edaran Cuti Bersama Pemda Halsel, Mujibur : Libur Lebaran 13-14 Mei

Berita

Yasonna Jelaskan Penahanan Ferdy Sambo: 5 Hari di Lapas Salemba, Kemudian Dipindah ke Cibinong

Berita

Mahfud Bantah Pengacara Rizieq, Belum Terima Surat Pencekalan