Viewer: 2793
3 0

Home / Berita / Daerah

Senin, 20 Juli 2020 - 18:45 WIB

Pahala Nainggolan Pimpinan PCF.SPTI-K.SPSI Kabupaten Simalungun: “Jangan Terprovokasi Terhadap Pimpinan PCF.SPTI-K.SPSI yang Lain”

Viewer: 2794
3 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 22 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport indoneaia (PC F. SPTI-K SPSI) Kabupaten Simalungun Pahala Nainggolan, menghimbau seluruh elemen masyarakat dan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Simalungun dan Aparatur Pemerintah telebih kepada PUK F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Simalungun agar jangan terprovokasi.

Jangan terprovokasi terhadap Pimpinan yang mengaku-ngaku adanya PC F. SPTI-K. SPSI yang lain di Kabupaten Simalungun, ungkapanya.
“Pimpinan Irawadi sebagai Ketua, dan Sekretaris Hendrik PK Manurung SE, itu tidak ada,” kata ketua PC. F. SPTI-K. SPSI Kabupaten Simalungun Pahala Nainggolan di ruang kerjanya Jalan Pematang Kota Pematangsiantar, pada Senin (20/07/2020) sekira pukul 11.00 WIB.


Lebih lanjut, Ketua PC. F. SPTI-K. SPSI Kabupaten Simalungun Pahala Nainggolan menegaskan, bahwa yang memiliki legalitas PC. F.SPTI-K. SPSI Kabupaten Simalungun, pertama SK PD. F. SPTI-K. SPSI yaitu sebutan yang dulu adalah DPD sebutan dari pada Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kota adalah DPC, dan sebutan untuk pimpinan pusat DPP.
Tetapi setelah kongres ke 15, maka perubahan dan susunan struktur organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/AR K. SPSI yang tertera di Bab 7 struktur organisasi keseragaman perangkat organisasi sebutan untuk pengurus/pimpinan dan sebutan untuk forum musyawarah konfederasi Provinsi.


Pada Pasal 14 keseragaman istilah Perangkat Organisasi, Konfederasi K. SPSI Tingkat Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP),  Tingkat Provinsi DPD, dan Tingkat Kabupaten/Kota Pimpinan Cabang (DPC). 
Sementara untuk Federasi Serikat Pekerja sebutan namanya Tingkat Nasional Pengurus Pusat disebut dengan Pimpinan Pusat (PP), tingkat Provinsi disebut PD, Tingkat Pengurus Kabupaten/Kota disingkat dengan PC, dan ditingkat perusahaan pengurus pekerja disingkat PUK.
Pahala Nainggolan menyatakan, ada surat yang beredar dari Konfederasi dan ditujukan kepada Bupati Mandailing dimana ada kekeliruan surat yang dikeluarkan No. 014/DPP/K. SPSI. 
Seyogianya tidak pernah DPP K. SPSI mengeluarkan 256, tetapi yang dikeluarkan adalah 265.

Baca Juga  5 Pejabat dan 17 Pejabat Administrator di Pemkab Samosir Dilantik


Menurut Pahala Nainggolan, tentang keabsahan dari pada FSPTI dan SPSI, ada kekeliruan didalamnya. Dimana sikap yang diberikan itu adalah  265 berdasarkan surat dari Bupati tersebut.
Dimana pada saat itu Bupati tersebut melayangkan surat kepada K. SPSI tentang keabsahan pada tahun 2019, dan dijawab pada pada tanggal 3 Juli 2020, ada kejanggalan didalamnya, kata Pahala.


Kejanggalannya adalah surat dari Madina Tahun 2019 tetapi dijawab oleh K. SPSI pada 30 Juli 2020, jelas ada kekeliruan, kata Pahala Naingolan lagi.
Lebih lanjut Pahala msnjelaskan, bahwa pada saat itu memang tidak ada konflik SPTI di Pusat pada tahun 2016. Konflik terjadi dan langsung diadakan Munaslub, sesuai dengan surat dewan pimpinan K.SPSI No.39 dihimbau agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan mufakat.


Apabila tidak dapat ditempuh maka diadakan jalan keluarnya dengan melaksanakan mekanisme organisasi yang ada dan disesuaikan dengan AD/ART SPTI melalui Munaslub tanggal 27-28 Agustus 2017. 
Maka DPP K.SPSI mengeluarkan Surat 072 dengan inti DPP K.SPSI selamat atas bergabung kembali pimpinan pusat F.SPTI-K.SPSI dibawah pimpinan CP. Nainggolan SE, MAP selaku Ketua Umum dan Syafril Arsyad S.Sos selaku Sekretaris Jenderal.
Untuk menguatkan keputusan dari Munaslub tersebut telah di Notariskan dan sekaligus di SK kan oleh Menteri Hukum dan HAM. 


“Sahnya satu organisasi bukan organisasi itu,  tetapi adalah Lembaga Kenegaraan atau pemerintah dimana adanya Surat SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang tertera No. AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017, tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan-perkumpulan federasi serikat pekerja transport Indonesia,” kata Pahala Nainggolan dengan tegas.


Lebih tegas, Pahala Nainggolan menyatakan bahwa Pimpinan Cabang F.SPTI-K.SPSI yang ada di Simalungun yang sah adalah Pahala Nainggolan sebagai Ketua, Wakil Ketua ( Hendrik Sitanggang, Ikhan Putra Nasution, Tikkos Tarigan, Anwar Efendi, Farel Pasaribu), Supriadi SE.
Lanjut, sebagai Sekretaris, Wakil Sekretaris (Hendra Ananta Nasution SH, Sofian, Jan Wilson Purba, Jasangin Sitio)dan Muriani Saragih. Sebagai Bendahara, Wakil Bendahara (Pargaulan Hutauruk, Sahlan Hasibuan dan M. Abduh Nasution). 
Terkait dengan itu, sesuai pengurus serta anggota PUK maka SK  PD No.59 dikeluadkan untuk memperpanjang dari SK PC. F.SPTI-K.SPSI masa bakti tahun 2020 sampai tahun 2025.
Kata Pahala Nainggolan lagi, bawasannya surat yang dikeluarkan K.SPSI pusat No.104 ada kekeliruan dimana pada saat itu Sekjen H. Rudy Prayetno SE terbaring dalam rumah sakit, maka apa yang dikatakan sekretaris surat tersebut abal-abal. 

Baca Juga  Pemprov Kalbar Terima Bantuan Obat Obatan Dari 3 Perusahaan Yang Ada di Kalbar


Oleh karena itu kami menghimbau  kepada seluruh elemen masyarakat, Aparatur Pemerintahan, Aparat Penegak Hukum dan terlebih kepada pimpunan perusahaan Kabupaten Simalungun dan kepada PUK agar jangan mau menerima yang mengaku-ngaku sebagai F.SPTI-K.SPTI, selain dibawah pimpinan Pahala Nainggolan selaku PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Simalungun.
“Seandainya atau apabila saudara Surya Bakti tidak menerima kekalahannya atau tidak mau menerima hasil Munaslub silahkan dilaporkan kepada pengadilan agar pihak pengadilan yang menuntut kami,” kata Pahala Nainggolan.


Selaku Sekretaris PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Simalungun Supriadi SE menyampaikan dan menegaskan ada surat di 072 yang menyatakan selamat bergabung. Berarti disitu Ketua K.SPSI Pusat sudah mengakui adanya F.SPTI-K.SPSI diseluruh Indonesia. Jadi saya juga menghimbau disini kita juga ada loreng kami sudah di aktekan dan dipatenkan Nomor Pencatatan 000186121 jenis ciptaan seni terapan.
Saya meminta kepada seluruh rekan-rekan juang, baik ketua-ketua FUK baik sekretaris dan anggota, yang memakai loreng itu adalah kami. Selain itu tidak diberi atau tidak ada wewnangnya untuk memakai loreng tersebut. 
nFoto bersama dewan pimpinan cabang F.SPTI-KSPSI kabupaten Simalungun


Penulis: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemko Berangkatkan 4 Putra/i P.Sidimpuan Lulus STTD Kemenhub

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Pimpin Rakor Lintas Sektor Pengamanan Imlek Dan Cap Go Meh 2021

Berita

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Membuka Pelatihan Dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Bagi ASN

Berita

Warga Jakarta Utara Marah, Anies Baswedan Diberi Waktu Seminggu untuk Cabut Keputusan

Berita

Dewan Kab Kapuas Hulu Minta Penjelasan Bupati Tentang Deviden dari Bank Kalbar

Berita

Rano Karno Buka Pameran Cheng Ho, Harap Warga Paham Sejarah Nusantara-Tiongkok

Berita

Dandim Sintang Hadiri Komunikasi Sosial Kemasyarakatan,Wujudkan Kamtipmas

Berita

Bupati Samosir Audiensi dengan Kementerian ESDM, Berharap Dukungan Penerangan Jalan Umum dan PLTS Rooftop