Home / Berita

Rabu, 21 April 2021 - 22:11 WIB

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Membuka Pelatihan Dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Bagi ASN

Viewer: 545
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompas Nasional.com Melawi Kalbar. Bupati Melawi, H. Dedi Sunarya Usfa Yursa membuka pelatihan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Hotel Amatanta Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalbar pada rabu (21/04/21) .

Dalam sambutannya mengatakan bahwa, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan skala nasional, untuk peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian daerah dan nasional.

“Menurut Bupati, H. Dedi Sunarya Usfa Yusra bahwa pengadaan barang dan jasa sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kita perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, untuk memahami pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.

Baca Juga  Kasus Pemukulan Warga Asal Myanmar Berakhir Damai

Bupati juga meminta kepada para ASN yang membidangi pengadaan barang dan jasa untuk memahami betul peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Saya minta para ASN untuk mempelajari aturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sehingga nantinya ketika melakukan pengadaan barang dan jasa tidak ditemukan masalah administrasi dalam prosesnya sehingga terciptanya tertib administrasi pengadaan barang dan jasa”, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Bupati mengingatkan kepada para pengguna anggaran pada OPD masing-masing untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana pemerintah, khususnya penggunaan dana penanganan Covid-19 di masa pandemi saat ini.

Baca Juga  3 Kurir Dibekuk di Bengkalis, 30 Kg Sabu Disita Polisi

“Bupati mengingatkan kepada para kepala OPD selaku pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam mengelola dana pemerintah khususnya dana penanganan Covid-19.

Jangan sampai di kemudian hari ditemukan permasalahan karena aparatur tidak memahami aturan terkait pengadaan barang dan jasa. Apabila ragu, jangan takut untuk berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta pendampingan agar di kemudian hari tidak menjadi masalah”, ungkapnya.

(Jon.L

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jalinan Juntaian Kabel Milik IndiHome Telkom Rendah, Kabel Putus Diseruduk Bus

Arsip

Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech

Berita

Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Sumsel dalam rangka Kunjungan Kerja Reses masa persidangan

Berita

Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih.DPRD Ketapang Gelar Rabat Paripurna

Berita

Anggota DPRD Tapteng Madayansyah Angkat Bicara Terkait Korban Preservasi Jalan Nasional

Berita

Bupati Erlina Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Tiga di Kampus IPDN Kalbar

Berita

Danramil Ketungau Tengah Anjangsana Untuk Mendukung Pencapaian Tugas Di Wilayah

Asahan

Nurhayati Atlet Isori Asahan Perkuat Timnas Sepak Bola Wanita