
Sintang Kalbar, Kompasnasional.com-Kades solam raya Berinisial HR di tangkap Satreskrim Polres Sintang saat asyik bermain judi Remi box di kediaman GN di Desa Solam Raya, Kec.Sungai Tebelian, kabupaten Sintang pada dini hari Kamis, 17/02/2022.
Kades tersebut ditangkap bersama warga setempat, yakni HR (42), SK (47) dan SD (38). Selain itu juga diamankan pula uang hasil judi sebesar Rp 716.000 dan kartu yang digunakan.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga yang mengetahui adanya kegiatan perjudian dan anggota segera melakukan pengecekan dan penangkapan, “Tadi malam, begitu dapat informasi kegiatan perjudian di Desa Solam Raya, anggota Satreskrim langsung turun dan melakukan penindakan terhadap 4 orang. Dari 4 tersangka yang kita amankan, salah satunya adalah Kades di desa tersebut. Keempat tersangka, sudah ditahan di sel Polres Sintang,” kata Idris.
Saat di tangkap keempat tersangka tidak melakukan perlawanan dan segera di gelandang ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Baskara, ini merupakan atensi Kapolda Kalbar agar menertibkan pelaku kejahatan, salah satunya perjudian.
Yupinus Totom




