Viewer: 770
0 0

Home / Ekonomi

Senin, 16 November 2020 - 11:59 WIB

OJK mulai mengendus fenomena shadow banking, apa itu?

Viewer: 771
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Kompasnasional | Maraknya kasus pembobolan dana nasabah memicu munculnya dugaan adanya praktek perbankan bayangan (shadow banking). Hal itu juga sudah disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengendus adanya produk bank yang dijual oleh lembaga nonbank.
“Ada produk bank yang diberikan dari non bank, ini tidak bisa dianggap enteng. Ini shadow banking,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11) lalu.
Menurut Wimboh, jenis transaksi ini memang harus terus dipantau. Lantaran, masyarakat saat ini memang banyak yang lebih aktif melakukan transaksi dengan lembaga keuangan nonbank.

“Karena bank itu diawasi ketat. Ini kalau masih kecil, oke. Tapi kalau semakin besar jadi isu. Kami dukung jika ini menjadi pembahasan peta jalan mengenai digital,” katanya.

Baca Juga  Jelang New Normal, Ini Daftar Mal yang Akan Dibuka Mulai 5 Juni 2020 Mendatang

Dalam penuturannya, shadow banking menurut OJK seperti semacam bank virtual. Beberapa pihak diakuinya juga sudah mulai membahas mengenai keberadaan virtual banking ini.
Sejatinya, sebelum OJK membahas dugaan praktek shadow banking, pihak kuasa hukum PT Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris sempat melontarkan hal itu.
Dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (9/11) lalu Hotman menduga, ada praktik shadow banking yang sejatinya dilakukan tersangka AT dari dana nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi. Lantaran dari pemeriksaan kepolisan ia bilang, dana rekening Winda tersebut juga dialirkan kepada enam orang lain yang merupakan kolega tersangka AT untuk diinvestasikan.
“Ini alasan mengapa Maybank menunggu proses hukum. Harus diselidiki dulu siapa yang terlibat, kalau benar pembobolan sederhana Maybank pasti akan langsung ganti, namun jika ada pihak lain, tidak bisa dibayar begitu saja,” katanya.
Mengenai shadow banking ini, Kontan.co.id sudah meminta penjelasan dari pihak OJK. Namun, hingga berita ini naik pihak regulator belum dapat memberikan komentar.
Tapi, sebenarnya apa itu shadow banking? dalam beberapa artikel yang telah dimuat Kontan.co.id, shadow banking atau biasa disebut bank bawah tanah merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di luar peraturan sistem perbankan.
Seperti penawaran produk investasi atau pendanaan yang tidak menggunakan sistem perbankan. Contoh kasusnya, salah seorang pejabat bank menawarkan beberapa produk investasi yang tidak berkaitan dengan bank atau institusi tempatnya bekerja serta tidak melakukan mekanisme sesuai aturan perbankan yang berlaku.
Hal ini yang diduga pihak Kuasa Hukum Maybank Indonesia terjadi dalam kasus hilangnya dana nasabah sebesar Rp 22 miliar. (KCI/Red)

Baca Juga  Rupiah Kembali Melemah, Sempat Sentuh Level Rp 13.000 per USD
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pemerintah Godok Instrumen Pembiayaan Baru Infrastruktur

Ekonomi

Saham-saham Farmasi Raup Keuntungan di Masa Pandemi

Berita

Juni Tagihan Listrik Anda Bengkak? Ini Jawaban PLN

Berita

PUK F SPTI-KSPSI Pondok Batu Tapteng Terbentuk

Berita

PT Pos Indonesia Targetkan Pendapatan dari Kurir Rp 3,3 Triliun

Arsip

Incar Rp 3 T, WIKA Gedung siap melantai di bursa November 2017

Berita

Bupati Labuhanbatu Minta Seluruh Usulan Pembangunan di Desa dan Kecamatan Jadi Prioritas

Ekonomi

Bukan Izin, KPPU Sebut Ada Pelanggaran Pada Pengiriman Benih Lobster