Viewer: 810
0 0

Home / Ekonomi

Senin, 16 November 2020 - 11:59 WIB

OJK mulai mengendus fenomena shadow banking, apa itu?

Viewer: 811
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Kompasnasional | Maraknya kasus pembobolan dana nasabah memicu munculnya dugaan adanya praktek perbankan bayangan (shadow banking). Hal itu juga sudah disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengendus adanya produk bank yang dijual oleh lembaga nonbank.
“Ada produk bank yang diberikan dari non bank, ini tidak bisa dianggap enteng. Ini shadow banking,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11) lalu.
Menurut Wimboh, jenis transaksi ini memang harus terus dipantau. Lantaran, masyarakat saat ini memang banyak yang lebih aktif melakukan transaksi dengan lembaga keuangan nonbank.

“Karena bank itu diawasi ketat. Ini kalau masih kecil, oke. Tapi kalau semakin besar jadi isu. Kami dukung jika ini menjadi pembahasan peta jalan mengenai digital,” katanya.

Baca Juga  Pemerintah bersyukur subsidi pupuk turun di 2018, ini alasannya

Dalam penuturannya, shadow banking menurut OJK seperti semacam bank virtual. Beberapa pihak diakuinya juga sudah mulai membahas mengenai keberadaan virtual banking ini.
Sejatinya, sebelum OJK membahas dugaan praktek shadow banking, pihak kuasa hukum PT Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris sempat melontarkan hal itu.
Dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (9/11) lalu Hotman menduga, ada praktik shadow banking yang sejatinya dilakukan tersangka AT dari dana nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi. Lantaran dari pemeriksaan kepolisan ia bilang, dana rekening Winda tersebut juga dialirkan kepada enam orang lain yang merupakan kolega tersangka AT untuk diinvestasikan.
“Ini alasan mengapa Maybank menunggu proses hukum. Harus diselidiki dulu siapa yang terlibat, kalau benar pembobolan sederhana Maybank pasti akan langsung ganti, namun jika ada pihak lain, tidak bisa dibayar begitu saja,” katanya.
Mengenai shadow banking ini, Kontan.co.id sudah meminta penjelasan dari pihak OJK. Namun, hingga berita ini naik pihak regulator belum dapat memberikan komentar.
Tapi, sebenarnya apa itu shadow banking? dalam beberapa artikel yang telah dimuat Kontan.co.id, shadow banking atau biasa disebut bank bawah tanah merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di luar peraturan sistem perbankan.
Seperti penawaran produk investasi atau pendanaan yang tidak menggunakan sistem perbankan. Contoh kasusnya, salah seorang pejabat bank menawarkan beberapa produk investasi yang tidak berkaitan dengan bank atau institusi tempatnya bekerja serta tidak melakukan mekanisme sesuai aturan perbankan yang berlaku.
Hal ini yang diduga pihak Kuasa Hukum Maybank Indonesia terjadi dalam kasus hilangnya dana nasabah sebesar Rp 22 miliar. (KCI/Red)

Baca Juga  Menurut Jokowi, Ekonomi RI Sehat Meski Pernah Masuk Angin
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

DPR Ketok APBN 2018, Belanja Negara Rp2.221 Triliun

Berita

RI Bisa Belajar dari Thailand Tanam Cabai Hingga Bawang Tahan Cuaca

Arsip

PLN siap pasok listrik ke Kawasan Ekonomi khusus Bitung

Berita

Rupiah Turun ke Level Rp13.678 per Dolar AS Kamis Pagi

Ekonomi

Pedagang dan Pembeli Harus Tahu! Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online Akan Kena Pajak 10 Persen, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik

Arsip

Ahok Akui Belum Mampu Kendalikan Harga Cabai

Berita

Petani Butuh Kepastian Harga Pascapanen

Berita

Konsul Jenderal AS Kunjungi Mapolrestabes Medan