Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polda DIY, menggerebek sebuah gudang penyimpanan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (OT TIE) di Padukuhan Koang, Trimulyo, Jetis, Bantul, Rabu (18/1) malam.
Menurut Kepala Balai Besar BPOM DIY, Gusti Ayu Adhi Aryapatni, dalam penggrebekan BPOM menyita 5.476 obat tradisional dari gudang penyimpanan tersebut. Obat tradisional yang diperkirakan seharga Rp 24,4 juta ini disita karena mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
“Pada obat kuat memang paling banyak ditemukan bahan kimia berbahaya. Mengandung bahan Sildanafil yang bisa mempercepat denyut jantung. Bahan ini harusnya hanya boleh diberikan dengan resep dokter namun dimasukkan dalam obat tradisional yang seharusnya tak boleh ada bahan kimianya,” terang Gusti Ayu, Kamis (19/1).
Selain di obat kuat, sambung Gusti Ayu, BPOM juga menemukan sejumlah jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Beberapa bahan berbahaya lainnya seperti Analgesik yang ada pada obat pegal linu dan Sibutramin yang ada di obat pelangsing.
“Bahan-bahan ini berbahaya apabila tidak dengan diagnosa dan dosis dokter. Bahan kimia inu tetap digunakan karena mempercepat efek dari obat tradisional yang dikatakan herbal itu,” jelas Gusti Ayu.
Gusti Ayu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atau mengonsumsi obat tradisional yang efeknya langsung terasa. Karena tidak ada obat tradisional atau herbal yang bisa memberikan efek cepat.
“Kalau efeknya cepat dirasakan saat dikonsumsi biasanya diberi obat kimia. Obat tradisional atau herbal tidak secepat itu efeknya. Masyarakat harus hati-hati karena ini berbahaya,” ujar Gusti Ayu.
Gusti Ayu menuturkan bahwa untuk mengecek keaslian izin yang dikeluarkan oleh BPOM, masyarakat sekarang bisa mengeceknya secara online. “Sudah ada aplikasi dan wensitenya. Nanti dimasukkan saja kodenya. Kalau tidak ada kodenya ya berarti palsu,” imbuh Gusti Ayu
Menurut rencana, barang bukti obat tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Balai POM DIY. Sementara pelaku yang kini masih berstatus saksi bisa dikenakan pasal 196-197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar (mdk|dwk)







