Viewer: 903
0 0

Home / Headline News / Nasional / Reviews

Kamis, 7 Mei 2020 - 00:49 WIB

Mulai Besok, Semua Moda Transportasi Boleh Operasi Lagi

Viewer: 904
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Jakarta, Kompas Nasional – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bakal membuka lagi layanan semua moda transportasi, meski larangan mudik tetap berlaku. Rencananya, operasional itu mulai berlaku lagi pada, Kamis, 7 Mei 2020. Sebelumnya semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik.

“Rencananya, operasinya itu mulai besok 7 Mei. Pesawat, segala macam, dengan [mengangkut] orang-orang khusus (saja). Tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” kata Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).

Dibukanya transportasi ini seiring dengan terbitnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi itu berupa surat edaran yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020.

Budi Karya bilang, surat edaran ini dibutuhkan untuk memberikan acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi. Surat ini diterbitkan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan,” tandasnya.

Budi Karya bilang, pihaknya bersama tim sudah kerja keras merumuskan skema teknis. Bahkan pernah pembahasan berlangsung sampai larut malam.

“Kami sejak beberapa hari ini lembur. Pak Sekjen sampai jam 11 malam. Saya tunggu di rumah kalau ada masukan saya berikan. Ada suatu konsep, tentu akan kita tunggu,” tandasnya.

Surat edaran dari Kemenhub ini, menurutnya bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujarnya.(cnbc/red)

Baca Juga  Istri Polisi Mengemis, Penghasilannya Mencapai Rp6 Juta per Bulan
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Jadi 607.000 per Gram

Berita

KNKT Rilis Laporan Lion Air JT-610, Ini Respons Boeing

Berita

Landasan Pacu Bandara Palu Retak 500 Meter karena Gempa

Berita

Ini Wejangan Setnov untuk Bambang Soesatyo

Berita

BMKG nyatakan dalam Sepekan Terakhir Angin Monsun Australia Bergerak ke Aceh

Berita

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Lubuk Pakam, Napi Setor Rp 50 Juta per Minggu untuk Sipir

Berita

Pertamina Stop Sementara Pengiriman BBM ke Nduga Papua

Arsip

Final Sepakbola PON Gratis, Panitia Sediakan 35 Ribu Tiket