Kompas Nasional I Siantar
Kembali mengedarkan narkoba di Kota Pematangsiantar napi bebas asimilasi Dede Adriandi terpaksa dilumpuhkan BNN Siantar dengan menembak kaki karena melawan pada saat mau ditangkap, pada Kamis (13/08/2020) sore.
Penangkapan tersangka Dede yang dilakukan BNN Kota Pematangsiantar berlangsung penuh drama. Pasalnya, pemuda yang sebelumnya divonis 4 tahun oleh PN Siantar dan bebas asimilasi, mencoba melarikan diri saat mau ditangkap tiga petugas BNN.
Tak mau kehilangan buruannya, dengan terukur petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Dede hingga dirawat diRSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Saat sejumlah awak media bertanya apa rasa yang dialami Dede usai kakinya ditembak, pria yang ditangkap ini malah spontan menjawab,”sakit kali rasanya bang,” jawab Dede.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di BNN Kota Pematangsiantar, Jumat (14/8/2020) siang,
Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren dalam konfrensi pers menyampaikan, dari tangan tersangka Dedi diamankan 31,2 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi, katanya pada Jumat (14/08/2020) siang.
Kata Pierson Ketaren, tersangka Dede ditangkap pada Kamis (13/8/2020) dari Jalan Uisgira, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kita mengamankan tersangka saat berkendara dengan sepeda motornya, ujarnya.
“Tenaganya cukup kuat dan selalu berusaha terus melepaskan diri. Daripada anggota jadi korban dan tersangka juga bisa jadi korban sehingga kita berupaya untuk melumpuhkannya,” ungkapnya.
Selain menyita narkoba jenis sabu 31,2 grqm fan ekstasi 17 butir, petugas BNNK Pematangsiantar juga menyita sebuah kotak berbahan kertas yang diduga kuat turut sebagai pembungkus pengiriman paket sabu di rumahnya Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat untuk di dalami BNN.
“Kenapa kita sita juga ini (kotak), karena menurut informasi yang kita peroleh sesungguhnya ada lebih kurang setengah kilogram sabu. Tapi inilah yang kita duga bagian dari paket itu,” jelasnya seraya menduga bahwa sudan banyak sabu yang beredar di masyarakat.
Barang bukit lainnya, BNN juga mengamankan 1 unit sepeda motor BK 2250 NC, 1 unit timbangan elektrik, 5 buah ATM, termasuk 1 buah buku rekening atas nama Fahri.
Untuk tindak lanjut penangkapan ini, petugas belum bisa melakukan pengembangan kasus tersebut karena sejak tersangka ditangkap hingga masih bungkam.
“Tersangka masih kita rawat, belum ada pengembangan yang dapat kita ungkapkan lebih detail. Beliau masih bungkam.
Terkait satu orang yang melarikan diri saat penggerebakan, “kita sudah berupaya mengejar tetapi berhasil kabur. Pasalnya, kita memang fokus kepada dia (tersangka),” ujar Pierson.
Terhadap Dede, BNN Kota Pematangsiantar menetapkan ancaman pidana pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.**
Penulis: Nilson Pakpahan






