Kompasnasional | Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menuturkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang, pada Senin 3 Agustus 2020.
Yohanes mengatakan, pelaku bernama Armadi (45), warga Lampung dan seorang residivis atas kasus yang sama.
Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan berkali-kali penipuan di beberapa kota di Jawa Barat, seperti Cimahi, Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Bekasi.
“Ini merupakan residivis yang sama di tahun lalu, tertangkap di Bali dan divonis disana dan beberapa bulan setelah keluar di Bali dia melakukan kejahatan yang sama di wilayah Jawa Barat,” kata Yohanes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin, 3 Agustus 2020.
Yohanes menjelaskan, Armadi tidak bekerja sendirian. Dia melakukan penipuan bersama dengan tiga rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam melakukan aksinya, kata dia, salah seorang rekan Armadi yang diketahui bernama Amriko berpura-pura menjadi seorang warga negara Singapura yang mencari sebuah pesantren.
“Pada saat si Amriko ini mendekati korban, yaitu seorang ibu berumur 55 tahun, datanglah pelaku lainnya yang perempuan bernama Ita dan mengaku mengetahui alamat yang dicari,” jelasnya.
Kemudian Ita mengajak Amriko beserta korban untuk masuk ke dalam sebuah mobil yang di sana sudah ada pelaku berinisial A dan juga satu rekan lainnya.
Saat menghampiri korban, Amriko mengaku tak memiliki uang rupiah. Dia mengaku hanya memiliki uang dollar Singapura.
“Di dalam mobil itu dilakukanlah tipu daya oleh kelompok pelaku ini yang mengatakan jika si korban mau memberikan uang untuk menukarkannya dengan dollar korban akan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
“Kemudian mereka berhenti di BRI Cimahi di mana pelaku yang sudah kita amankan ini turun dan seakan-akan menukarkan dollar tersebut di bank dan saat keluar dari mobil, Armadi sudah membawa uang Rp10 juta,” katanya
“Yang di mana Rp10 juta tersebut seakan-akan hasil dari menukar di bank, padahal Rp10 juta itu sudah disiapkan untuk tipu daya kepada korban agar korban terbujuk,” jelasnya.
Karena tergiur dengan tawaran pelaku, korban akhirnya ingin menukarkan rupiahnya dengan dollar Singapura. Dia pun menguras tabungannya yang ada di rekeningnya sebanyak Rp128 juta.
Uang sebesar Rp128 juta pun diambil korban dari rekeningnya. Selepas itu uang diserahkan kepada korban dengan harapan bisa ditukarkan dengan dollar Singapura dan kemudian mendapat keuntungan yang lebih besar.
Sayang, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Uang sebesar Rp128 juta yang diharapkan bisa ditukar dengan dollar Singapura malah dibawa kabur oleh para pelaku.
“Kemudian korban malah ditinggal di jalan dan para pelaku ini kabur,” ujarnya.
Setelah ditinggal, korban nampak kebingungan dan akhirnya dimintai keterangan oleh polisi dan diperoleh beberapa data yang akhirnya mengarah pada pelaku. Pelaku ditangkap pekan lalu di kawasan Sentul, Bogor.
Turut diamankan beberapa bukti saat pelaku Armadi ini ditangkap.
Yohanes sebut, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengetahui apakah dollar Singapura yang dibawa pelaku ini asli atau tidak. Pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap uang dollar tersebut.
“Pelaku utama yang saat ini membawa barang bukti uang dollar tersebut masih dalam pencarian,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam empat tahun penjara karena disangkakan melakukan penipuan dan atau penggelapan. (PC/Red)







