Home / Nasional

Kamis, 1 Juli 2021 - 14:33 WIB

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Menaker: Hormati Putusan

Viewer: 478
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 54 Detik

Kompasnasional l Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI). Menaker lantas meminta kepada semua pihak agar menghormati keputusan MK tersebut.

Dasar MK menolak gugatan buruh karena tidak memiliki kedudukan hukum. Terutama dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Kemnaker, di Jakarta, Rabu (1/7).

Menaker berharap, seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK. “Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi,” katanya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon (K) SBSI. Putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektivitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

“Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut,” ucap Sekjen Anwar.

Dalam Amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, permohonan (K)SBSI tidak dapat diterima. “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring,.

Baca Juga  Budi Waseso makin mirip Duterte, berambisi tembak mati bandar narkoba

Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan. “Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, Pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Muchtar Pakpahan, selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI.

Sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional Pemohon, terlebih dulu Mahkamah mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Kemudian Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan, Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.

Baca Juga  Gedung Riset Polsri Terbakar gegara Bocah Main Korek Api, Kerugian Rp 87 Juta

Dengan demikian yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI adalah Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara umum dan Sekretaris Jenderal terbatas pada administrasi organisasi. “Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum,” kata Suhartoyo.

Pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Adapun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

Persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Muchtar Pakpahan, selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam persidangan. Dan Kuasa hukum Pemohon membenarkan hal tersebut. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berpotensi Polemik, GMKI Pematangsiantar-Simalungun Tolak Pengesahan Ranperda Trantibmas Siantar

Arsip

Ini Nota Keberatan Lengkap Ahok Yang Dibacakan Sambil Menangis

Nasional

Kalimat-kalimat Mengerikan Panglima di Markas Tiga Pasukan Elite TNI

Arsip

Penemu Listrik Cilik, Rebutan, dan Ancaman

Nasional

Dewan Pers dan Organisasi Media Apresiasi Vaksinasi Wartawan

Arsip

3.000 Halaman Nota Pembelaan Jessica Dibuat Dalam Lima Hari

Nasional

Soal Aksi 1812, Legislator: Hukum tak Boleh Diintervensi

Arsip

Rusia Sebut Indonesia Akan Borong 18 Sukhoi Su-35 & Kapal Selam