Home / Berita

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:19 WIB

MK Sentil KPU Tetapkan-Umumkan Hasil Pilbup Timor Tengah Selatan Beda Tanggal

Foto Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

Foto Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

Viewer: 336
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 55 Detik

Jakarta, JejakNasional – Ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra menegur KPU Timor Tengah Selatan lantaran memisahkan tanggal penetapan dan pengumuman hasil pemilihan. Saldi mengatakan seharusnya KPU Timor Tengah Selatan memperhatikan instruksi dari KPU RI.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 270/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Timor Tengah Selatan, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo.

Mulanya, kuasa hukum pemohon membacakan petitumnya. Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5, Eduard Markus Lioe-Johny Army Konay dan pasangan calon nomor urut 1, Salmun Tabun-Marten Tualaka.

“Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 dan diumumkan tanggal 7 Desember 2024,” kata kuasa hukum.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Amanuban Barat, dan Kecamatan Kuatnana tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 5 Eduard Markus Lioe-Johny Army Konay dan pasangan calon nomor urut 1 Salmun Tabun-Marten Tualaka dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan ini ditetapkan,” sambungnya.

Baca Juga  Bareskrim Ringkus DPO Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon

Saldi kemudian menanyakan adanya dua tanggal dalam petitum pemohon. Kuasa hukum mengatakan pihaknya menggunakan tanggal pengumuman hasil Pilbup Timor Tengah Selatan untuk pengajuan gugatan.

“Ini ada dua tanggal, tanggal 6 Desember dan tanggal 7. Itu yang digunakan sebagai batas akhir untuk mendaftarkan itu tanggal 6 atau 7?” tanya Saldi.

“Kita gunakan pengumuman tanggal 7 Yang Mulia,” jawab kuasa hukum.

Saldi kembali bertanya kapan pengajuan permohonan dimasukkan. Kuasa hukum mengatakan pengajuan dimasukkan pada Rabu, 11 Desember 2024. Diketahui, batas pengajuan permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja setelah ditetapkan.

“Tanggal 7, itu hari apa? Sabtu, itungannya Senin Selasa Rabu. Hari apa dimasukkan permohonan?” tanya Saldi.

“Hari Rabu Yang Mulia,” jawab kuasa hukum.

“Kalau tanggal 6, hari Jumat, kalau Jumat kan, Senin Selasa ya,” kata Saldi.

Saldi lalu bertanya kepada KPU Timor Tengah Selatan kapan penetapan hasil pilkada. KPU mengatakan hasil Pilbup Timor Tengah Selatan ditetapkan pada 6 Desember 2024.

“Kenapa anda pisahkan pengumuman dengan penetapan?” tanya Saldi.

“Karena berdasarkan PKPU jadwalnya untuk pengumumannya setelah penetapan,” jawab KPU Timor Tengah Selatan.

Baca Juga  3 Kurir Dibekuk di Bengkalis, 30 Kg Sabu Disita Polisi

“Anda ikuti nggak apa yang disampaikan KPU (RI)? Bahwa tanggal penetapan itu sekaligus tanggal pengumuman, anda ikuti tidak?” tanya Saldi.

“Ikut Yang Mulia,” jawab kuasa hukum.

Saldi kembali menanyakan alasan KPU memisahkan tanggal penetapan dan pengumuman. Saldi menegur KPU, jika penetapan dan pengumuman tidak boleh dipisahkan, lantaran akan berdampak terhadap tenggat waktu pengajuan permohonan di MK.

“Jadi kenapa dibedakan ini tanggal 6 dan 7?” tanya Saldi.

“Karena penetapannya itu pada pukul 23.55, jadi pengumumannya di tanggal 7,” jawab KPU Timor Tengah Selatan.

“Anda tau nggak walaupun 23.55, beda 5 6 menit itu satu hari loh. Ini bisa menyebabkan pemohon tidak memenuhi tenggat waktu gara-gara itu. Karena itu kami sudah sampaikan kepada KPU, dan itu hampir KPU seperti itu semua, tanggal penetapan itu sekaligus tanggal pengumuman,” tegur Saldi.

“Jadi patokan yang digunakan Mahkamah itu tanggal penetapan, itu harus. Jadi kalau anda melakukan kesalahan, ntar anda dihukum lah. Jadi tidak memenuhi ketentuan, gitu semuanya. Saya bisa tanya ke KPU lain, di diktum 3 nya, di penetapan itu sekaligus pengumuman, jadi ketika diketokkan palu itu sekaligus ketika itu dianggap pengumuman. Nanti anda jelaskan,” imbuh dia.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tapsel Hibahkan Tanah Untuk Pertapakan Kantor Kodim 0212/Tapsel Seluas 3,51 Hektar

Berita

Tim Supervisi Provinsi Sumut Monitoring 5 Desa Binaan di Tapsel

Berita

Djarot Saiful Hidayat Serap Aspirasi Masyarakat Samosir Terkait Pokok-Pokok Haluan Negara

Berita

Ngaku Minggat Dari Rumah Karena Diperlakukan Kasar Oleh Ibu, Bocah Warga Desa Sabulan Nyasar ke Desa Harian

Arsip

KOORDINATOR KOPERTIS MEMBERIKAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI CENDANA

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Bersama Kapolda Sumut Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Dan Pemberian Bantuan Sosial.

Berita

Wabup Muhammad Pagi Menghadiri Kegiatan On The Spot Dari Komisi I DPRD Prov Kalbar
Foto Gubernur Sumut Edi Rahmayadi

Berita

Respons Gubsu soal Viral PNS Diduga Main Judi di Gedung DPRD Sumut