Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Selasa, 22 November 2022 - 09:04 WIB

3 Kurir Dibekuk di Bengkalis, 30 Kg Sabu Disita Polisi

Viewer: 255
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Polisi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bengkalis, Riau. Sebanyak 30 Kg sabu disita dalam operasi senyap dan diamankan tiga kurir. Kapolres Bengkalis menyebut tim khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba pada Selasa 15 November 2022. Kasus terungkap sehari jelang penutupan Operasi Antik Polda Riau.
“Operasi penangkapan dilakukan berawal dari informasi petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat. Diduga di Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkoba,” kata Indra, Senin (21/11/2022).

Kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Satnarkoba dan melakukan upaya penyelidikan. Setelah diintai bersama Bea Cukai terdeteksi tanda-tanda akan adanya transaksi.

Baca Juga  Viral Piercing Hidung Wanita di Bandung Nyangkut Kursi, Damkar Turun Tangan

“Hasil selama kegiatan tersebut yaitu pada Selasa15 November 2022 pukul 23.50 WIB timsus melihat ada kegiatan warga di Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai. Bahkan kondisi badan juga basah,” kata Kapolres.

Lalu tim mendekati dan mengintrogasi dua orang yang dicurigai. Kedua orang tersebut adalah MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan.

“Saat diamankan mereka mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan. Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya,” katanya.

Setelah diintrogasi, keduanya mengaku baru saja menyimpan sabu sebanyak 3 buah tas ransel yang berisi 30 bungkus sabu. Sabu ini disimpan di kamar mandi milik MH.

Kedua tersangka juga mengaku disuruh oleh HO yang berada di Kota Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus sebelum dijemput oleh orang suruhan HO.

Baca Juga  Vaksin Penting untuk Cegah DBD dan Kurangi Keparahan

Berangkat dari informasi itu, Satnarkoba dan timsus melakukan pengembangan. Pelaku HO pun dibekuk dan digiring ke Bengkalis untuk pengembangan sampai tuntas.

“Sama dengan pelaku lain, HO alias Eman dalam kegiatan tersebut diperintah oleh L. Untuk HO mendapat upah Rp 150 juta agar mengamankan barang tersebut,” katanya.

Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ketiganya teracam 20 tahun penjara. (Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Update Covid-19, 3 November 2020 di Samosir : Puji Tuhan Terkonfirmasi Covid-19 Sembuh 1 Orang, Kini Konfirmasi Positif Tinggal 3 Orang dan Keadaan Mereka Semakin Membaik.

Arsip

DPR Ketok APBN 2018, Belanja Negara Rp2.221 Triliun

Arsip

GAWAT! Siapapun Bisa Bantai Ratusan Orang Pakai Senjata Omar Mateen Lewat Akses Ini

Berita

Kemlu Berhasil Pulangkan 54 WNI Terjaring di Markas Scam Myanmar

Berita

HUT PDIP ke-48 di Salib Kasih

Berita

Wako Edi Kamtono Ajak Warga Kota Pontianak Jaga Toleransi

Berita

‍‍‍‍‍‍‍Dana Bos Rp2,378 M di Disdik Pematangsiantar Diduga Dikorupsi!

Berita

Gubernur Kalbar Menghadiri Musrenbang RPJMD Kapuas Hulu