Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Selasa, 22 November 2022 - 09:04 WIB

3 Kurir Dibekuk di Bengkalis, 30 Kg Sabu Disita Polisi

Viewer: 245
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Polisi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bengkalis, Riau. Sebanyak 30 Kg sabu disita dalam operasi senyap dan diamankan tiga kurir. Kapolres Bengkalis menyebut tim khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba pada Selasa 15 November 2022. Kasus terungkap sehari jelang penutupan Operasi Antik Polda Riau.
“Operasi penangkapan dilakukan berawal dari informasi petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat. Diduga di Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkoba,” kata Indra, Senin (21/11/2022).

Kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Satnarkoba dan melakukan upaya penyelidikan. Setelah diintai bersama Bea Cukai terdeteksi tanda-tanda akan adanya transaksi.

Baca Juga  Lapas Klas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Rutin dan Penggeledahan Kamar Warga Binaan

“Hasil selama kegiatan tersebut yaitu pada Selasa15 November 2022 pukul 23.50 WIB timsus melihat ada kegiatan warga di Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai. Bahkan kondisi badan juga basah,” kata Kapolres.

Lalu tim mendekati dan mengintrogasi dua orang yang dicurigai. Kedua orang tersebut adalah MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan.

“Saat diamankan mereka mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan. Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya,” katanya.

Setelah diintrogasi, keduanya mengaku baru saja menyimpan sabu sebanyak 3 buah tas ransel yang berisi 30 bungkus sabu. Sabu ini disimpan di kamar mandi milik MH.

Kedua tersangka juga mengaku disuruh oleh HO yang berada di Kota Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus sebelum dijemput oleh orang suruhan HO.

Baca Juga  Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800 Mulai Jam 2 Siang Ini

Berangkat dari informasi itu, Satnarkoba dan timsus melakukan pengembangan. Pelaku HO pun dibekuk dan digiring ke Bengkalis untuk pengembangan sampai tuntas.

“Sama dengan pelaku lain, HO alias Eman dalam kegiatan tersebut diperintah oleh L. Untuk HO mendapat upah Rp 150 juta agar mengamankan barang tersebut,” katanya.

Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ketiganya teracam 20 tahun penjara. (Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Semarakan HUT Sanggau ke-406, Polres Sanggau Sumbangkan Emas di Ajang Panahan

Berita

Disinyalir Ada Praktik Mafia di DPKLH Halsel Hingga Tutupi Dokumen

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian Hadiri FGD dan Sosialisasi UU NO 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Berita

Kantor Hukum DARMAWAN YUSUF ASSOCIATES berhasil raih penghargaan dari IDAF sebagai pelayanan hukum terbaik 2020

Berita

Jeep Segera Produksi SUV Kecil Seukuran Suzuki Jimny

Berita

Lombok Kembali Diguncang Gempa 7.0 SR, Terasa Hingga Makasar

Berita

Babinsa Batu Barat Terus Pupuk Kemanunggalan TNI dengan Rakyat.

Berita

Awali Tahun Baru, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Beri Sosialisasi Dan Bagikan Masker Kepada Warga Pelosok Perbatasan.