Home / Politik

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:32 WIB

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY di PN Jakpus

Viewer: 519
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional l Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Ada mandat dari para prinsipal keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan,” kata kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, di PN Jakpus, Selasa (22/3).

Namun, majelis hakim belum bisa menetapkan keputusan karena masih ada administrasi yang perlu dilengkapi. Majelis masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Alie Cs.

“Kami sangat senang sekali, ya. Artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya,” kata ketua majelis hakim Rosmina.

Baca Juga  Jokowi Marah, Akbar Faisal: di Beberapa Negara, Menterinya Tahu Diri dan Mundur

Rosmina mengatkan persidangan akan digelar kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda penyerahan surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan.

“Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP untuk kelengkapan berkas kami. Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan,” ujar Rosmina.

Usai persidangan, Slamet menyatakan alasan pencabutan gugatan karena kliennya akan fokus kepada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga  Temui Langsung Surya Paloh, Jokowi Disebut Memohon agar Adik Iparnya Tak Direkomendasikan di Pilkada

Ia tidak tegas ketika ditanya perihal pencabutan gugatan karena kliennya menerima keputusan pemecatan oleh DPP Partai Demokrat.

“Mereka lebih fokus dan mengurus Demokrat versi mereka di KLB. Lebih khususnya kita tidak diberikan penjelasan lebih lanjut,” ujar Slamet.

Perkara nomor: 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst ini diadili oleh ketua majelis hakim Rosmina dengan masing-masing anggotanya yakni IG Eko Purwanto dan Teguh Santoso.

Para penggugat terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Eratkan Silaturahmi, Plt. Ketua dan Pengurus DPD II Partai Golkar Tapteng Sembangi Kediaman Sesepuh Golkar

Politik

DPR Saat Rapat: Mohon Maaf Pak Menteri, Jangan Dipakai Dulu Itu Kalung Anti Corona, Nanti Warga Ikutan

Berita

Paslon Tunggal Asner- Susanti Berada di Kolom Kiri

Politik

Maklumat DMI: Sterilkan Masjid-Musala dari Kampanye Pilkada

Politik

Politikus PDIP: Kritikus Nyinyir Justru Tingkatkan Pencitraan Risma

Politik

Bamsoet Dorong Kapolri Tambah Satu Bintang di Pundak Paulus Waterpauw

Politik

LSI: Jika Menang di Pilpres 2024, Ganjar Berpotensi Besar Jadi Ketum PDIP

Politik

Warganya Turunan Indonesia Tapi Pulau Ini Milik Australia, Yuk Kenalan dengan Pulau Cocos