Home / Berita

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:44 WIB

Malam Natal di Kota Pontianak Terpantau Tertib dan Aman

Viewer: 365
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kegiatan
Malam Natal Terpantau Tertib dan Aman
Gereja Bentuk Satgas Prokes

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Perayaan Malam Natal di Kota Pontianak berjalan tertib dan lancar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra ikut memantau kondisi di sejumlah titik posko pengamanan dan gereja.

“Secara umum hasil pantauan kita pelaksanaan malam Natal berjalan tertib dan aman. Pada gereja-gereja sudah kita minta untuk membentuk Satgas-satgas yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya usai memantau Gereja Katedral Santo Yosef, Jumat (24/12/2021).

Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di gereja-gereja sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pad
saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak,

Baca Juga  Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sedangkan untuk kapasitas gereja tidak melebihi dari 50 persen.

Kemudian jemaat memasuki gereja sesuai antrian atau shift yang ditentukan untuk pelaksanaan misa.

“Yang terpenting disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Pada perayaan malam tahun baru, lanjut dia, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” imbuhnya.

Baca Juga  Marahi Guru SMP, Ketua DPRD DKI: Apa yang di Otak Bapak, Tahu Enggak Megawati Itu Siapa!

Kemudian, lanjutnya, pembatasan
waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

“Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut,” tutur Edi.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Luar Biasa Bank Kalbar Kembali Raih TOP BUMD Awards 2022 Untuk Kesekian Kalinya

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Resmikan Yellow Clinic Golkar dan Membuka Pelaksanaan Vaksinasi

Berita

39 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Terendam Banjir

Berita

Terkait Program Kspn, Kadis PUTR Hartono: Saya Terkejut APBD Samosir Hanya 800 Miliar !

Berita

Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah

Berita

Sarana Urgent, Bupati Taput segera Resmikan Jembatan Alternatif Masyarakat Aek Siansimun Menuju Pusat Kota

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Festival Kampung Budaya Dayak Bidayuh Bijagoi 

Berita

Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian T.A. 2022 di Polres Sanggau