Home / Berita

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:44 WIB

Malam Natal di Kota Pontianak Terpantau Tertib dan Aman

Viewer: 375
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kegiatan
Malam Natal Terpantau Tertib dan Aman
Gereja Bentuk Satgas Prokes

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Perayaan Malam Natal di Kota Pontianak berjalan tertib dan lancar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra ikut memantau kondisi di sejumlah titik posko pengamanan dan gereja.

“Secara umum hasil pantauan kita pelaksanaan malam Natal berjalan tertib dan aman. Pada gereja-gereja sudah kita minta untuk membentuk Satgas-satgas yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya usai memantau Gereja Katedral Santo Yosef, Jumat (24/12/2021).

Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di gereja-gereja sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pad
saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak,

Baca Juga  Dilarang Jual Sabu, Bandar Bacok Warga

“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sedangkan untuk kapasitas gereja tidak melebihi dari 50 persen.

Kemudian jemaat memasuki gereja sesuai antrian atau shift yang ditentukan untuk pelaksanaan misa.

“Yang terpenting disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Pada perayaan malam tahun baru, lanjut dia, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” imbuhnya.

Baca Juga  Forum Komunikasi Wartawan Melawi ( FKWM) Mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi*

Kemudian, lanjutnya, pembatasan
waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

“Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut,” tutur Edi.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Berharap BPD Mampu Tampung dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita

Kebakaran Hanguskan 150 Rumah di Kotabaru Kalsel, Api Muncul dari Bangunan Kosong

Berita

KPK SAMBANGI KANTOR BUPATI MEMPAWAH

Berita

Normal Baru yang Terproteksi

Berita

Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita

Lindungi Kades Bermasalah, Bupati Didesak Copot Plh Kepala Inspektorat Halsel

Berita

40 Orang Mahasiswa Tergabung Lakukan Donor Darah Di PMI Kota Psp

Berita

Hari Pertama Kerja, Wali Kota Periksa Kehadiran ASN Pemko Sidempuan Mencapai 90 Persen