Home / Berita

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:44 WIB

Malam Natal di Kota Pontianak Terpantau Tertib dan Aman

Viewer: 377
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kegiatan
Malam Natal Terpantau Tertib dan Aman
Gereja Bentuk Satgas Prokes

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Perayaan Malam Natal di Kota Pontianak berjalan tertib dan lancar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra ikut memantau kondisi di sejumlah titik posko pengamanan dan gereja.

“Secara umum hasil pantauan kita pelaksanaan malam Natal berjalan tertib dan aman. Pada gereja-gereja sudah kita minta untuk membentuk Satgas-satgas yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya usai memantau Gereja Katedral Santo Yosef, Jumat (24/12/2021).

Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di gereja-gereja sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pad
saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak,

Baca Juga  Bupati Samosir Menerima dan Menyambut Baik Audiensi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan

“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sedangkan untuk kapasitas gereja tidak melebihi dari 50 persen.

Kemudian jemaat memasuki gereja sesuai antrian atau shift yang ditentukan untuk pelaksanaan misa.

“Yang terpenting disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Pada perayaan malam tahun baru, lanjut dia, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemkab Tapsel Bersama PT NSHE - SHC Dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Korban Longsor Di Sungai Batangtoru

Kemudian, lanjutnya, pembatasan
waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

“Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut,” tutur Edi.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Stok Vaksin Covid-19 Kosong, Warga Pematangsiantar Kecewa Vaksinasi di Puskesmas Ditunda

Berita

Selamatkan Anak Bangsa, Disdiik Siantar Lakukan Patroli Rutin Pada Siswa Yang Bolos Sekolah 

Berita

Beredar Video Anggota DPR Rahmat Muhajirin Melemahkan Intitusi Hukum, Padahal Diduga Tersangkut Kasus Pencurian BBM

Berita

MTQ Tingkatkan Minat Generasi Muda Baca dan Amalkan Al Quran

Berita

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Berita

BHABINKAMTIBMAS DAN BABINSA BERSINERGI LAKUKAN PENGAWALAN DAN PENGAMANAN KOTAK SUARA MENUJU KE PPS DESA”

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Terima Audiensi PSSI Kalbar Jelang Bergulir nya Liga 3

Berita

Ganjil-genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018