Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar menerapkan sistim penyetoran uang retribusi parkir langsung ke Rekening Kas Daerah melaluinya PT. Bank Sumut .
Juru Parkir (Jukir) menyetor uang parkir langsung di PT. Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar* , Juru parkir juga dapat menyetor melalui mobile Banking yang dimilikinya. Demikian di ungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Dra Kartini Batubara, MM. Selasa,(5/4/22).
Hal ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar guna kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai dengan yang ditentukan berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar Nomor 974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pematangsiantar Tahun 2022.
Untuk kelancaran penyetoran uang retribusi parkir tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar telah bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Pematang Siantar. kata Kartini.
Toni Tambunan.








