Home / Berita

Senin, 18 Maret 2024 - 10:16 WIB

Maaf Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Terima THR

Viewer: 221
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 0 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pemerintah telah memastikan pembagian THR hanya akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN). Honorer, Kades dan perangkat desa tidak akan menerima THR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR.

“Honorer tidak dapat (THR),” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga  Ditangkap, Pria di Bogor Gagal Edarkan Upal Rp 450 Juta

Akan tetapi, tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan THR.

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya. Selain honorer, Kades dan perangkat desa tidak akan mendapatkan THR.

pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Tito dalam konpers.

Namun, THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif. Hal itu perlu kesepakatan antar semua perangkat desa.

Baca Juga  Kegiatan Penyekatan Terhadap Warga Yang Keluar dan Masuk Kabupaten Melawi Terkait Covid-19.

“Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” kata Tito.

Setidaknya menurut Tito tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Pontianak Talk Show di Radio Kenari FM Sosialisasi Operasi Zebra Kapuas 2022

Berita

Kabupaten Mandailing Natal diguncang Gempabumi tektonik M 5,4

Berita

Amankan PMI Non Prosedural, Upaya Satgas Pamtas 407 Perketat Perbatasan*

Berita

Terima kasih Tom Lembong dan Hasto ke Prabowo Usai Dapat Abolisi-Amnesti

Berita

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berita

Bupati Resmi Copot Kades Koititi

Asahan

Yogi Ginting Terpilih Pimpin IMM Asahan – Batubara priode 2021 – 2022

Berita

Mendagri Keluarkan SE, Bupati Samosir Batalkan SK Pengangkatan Sekda dan PNS Lainnya