Home / Berita

Senin, 18 Maret 2024 - 10:16 WIB

Maaf Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Terima THR

Viewer: 204
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 0 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pemerintah telah memastikan pembagian THR hanya akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN). Honorer, Kades dan perangkat desa tidak akan menerima THR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR.

“Honorer tidak dapat (THR),” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga  3 Kepala Dinas Tidak Hadiri Pelantikan KTNA, Wabup Kabupaten Sambas, Kecewa.

Akan tetapi, tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan THR.

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya. Selain honorer, Kades dan perangkat desa tidak akan mendapatkan THR.

pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Tito dalam konpers.

Namun, THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif. Hal itu perlu kesepakatan antar semua perangkat desa.

Baca Juga  Kepala BGN Beri Penjelasan soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari

“Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” kata Tito.

Setidaknya menurut Tito tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kompak, Satgas Pamtas 642 Karya Bhakti Bersama Warga.*

Berita

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Rapat Forkopimda Sumut dan Nasional Secara Virtual

Berita

Wakapolda Kalbar Sambut Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kunjungi Desa Wisata di Pontianak

Berita

Pasca Terbitnya PP Tapera, Saham BTN Layak Untuk Dikoleksi

Berita

Prajurit Korban Penembakan Tiba Di Rumah Duka Kota Psp

Berita

Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Tanjung Keracut Dampingi Pelayanan Posyandu*

Berita

SALURKAN HOBBY DANREM 121/ABW IKUTI TRABAS JELAJAH ALAM SINTANG

Berita

RI Sambut Baik Fatwa ICJ soal Israel Wajib Permudah Bantuan ke Gaza