Home / Berita

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:42 WIB

RI Sambut Baik Fatwa ICJ soal Israel Wajib Permudah Bantuan ke Gaza

Gedung Kementerian Luar Negeri RI

Gedung Kementerian Luar Negeri RI

Viewer: 549
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Jakarta, JejakNasional – Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Israel harus mempermudah penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Israel wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Palestina serta melindungi tenaga medis dan lembaga kemanusiaan yang bertugas di wilayah tersebut.

“Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” tulis Kemlu, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Kemlu, keputusan Mahkamah Internasional sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional. Mahkamah, kata Kemlu, menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional.

“Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menggunakan metode ‘starvation’ terhadap warga sipil di OPT,” tulis Kemlu.

Baca Juga  Polres Kayong Utara giat Bhakti Sosial dalam rangkat sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77 & HUT Polwan ke-74 tahun 2022

Kemlu juga menyoroti bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) rakyat Palestina.

“Fatwa Mahkamah juga menekankan bahwa sebagai kekuasaan pendudukan, Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina di OPT,” lanjut pernyataan tersebut.

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan akses bagi kehadiran lembaga-lembaga PBB, termasuk UNRWA, serta menghormati hak istimewa dan kekebalan badan-badan PBB.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel berkewajiban mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza. ICJ menegaskan bahwa Israel harus menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina agar dapat bertahan hidup.

Dikutip dari AFP, Kamis (23/10/2025), putusan ICJ – yang langsung ditolak oleh Israel – muncul di tengah upaya berbagai organisasi bantuan untuk meningkatkan distribusi kemanusiaan ke Gaza, menyusul gencatan senjata sementara yang disepakati awal bulan ini.

Baca Juga  Sejumlah Calon Kades Suka Damai Akan Gugat Bupati Asahan

Meski pendapat penasihat ICJ tidak mengikat secara hukum, Mahkamah menegaskan bahwa putusan itu memiliki bobot hukum dan otoritas moral yang besar.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa mengatakan, Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaga di bawahnya, termasuk UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina. UNRWA sempat dilarang Israel setelah menuduh beberapa stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.

Mahkamah menilai Israel gagal membuktikan tuduhan tersebut. Israel pun tidak berpartisipasi dalam proses sidang dan menolak hasil putusan.

“Israel dengan tegas menolak pendapat penasihat ICJ yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA. Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan terhadap Israel dengan kedok ‘hukum internasional’,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein di platform X.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Piala Presiden: Borneo FC Dekati Eks Gelandang Real Madrid

Berita

Cegah Penyebaran Covid – 19, Babinsa Koramil Pinoh Semprotkan Disinfektan di Perumahan Warga Binaan

Berita

Curah hujan tinggi Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara monitoring Batingsor

Berita

Pemko Lakukan Nota Kesepahaman Kerjasama Dengan PT PLN UP3 Psp

Berita

Gubernur Kalbar Hadiri Penandatanganan Kontrak Paket Tender PUPR

Berita

IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TAMBANG ( IMKT) sukses selengggarakan Event Nuzul Qur’an 1442 H di Desa Terantang

Asahan

Polda Sumut Tetapkan Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padang Sidimpuan Jadi Tersangka

Berita

Pria ini Bertahan Hidup di Hutan Hanya dengan Memakan Jamur