Viewer: 1037
0 0
Viewer: 1038
0 0

Home / Berita

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:33 WIB

Libatkan Semua Pihak Tangani Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Viewer: 1039
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur yang marak terjadi di Kota Pontianak di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan pihaknya melakukan langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak dan stakeholder dalam menangani persoalan tersebut.

” Ini harus ditangani secara serius mengingat mereka masih di bawah umur,” ujarnya usai menggelar rapat penanganan prostitusi anak di bawah umur di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (25/8/2020).
 
Dari hasil pertemuan rapat membahas persoalan tersebut, Edi menyebut ada beberapa saran dan masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk dilaksanakan.

Diantara saran tersebut adalah pemberlakuan jam malam bagi anak-anak, pengawasan aktivitas hotel dan penginapan serta langkah lainnya. “Kita berupaya mengeliminir tempat-tempat yang memungkinkan mereka bisa leluasa untuk melakukan aktivitas negatif seperti prostitusi,” ucapnya.
 
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan dari gambaran kasus-kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani kepolisian, faktanya di luar itu malah lebih memprihatinkan karena jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga  Sat Reskrim Sibolga Ringkus Pelaku Kasus Penggelapan 

Untuk itu dibutuhkan sanksi sosial yakni peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi.

“Pemberian sanksi itu bukan berarti harus ditangkap, setidaknya masyarakat ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.
 
Ia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas prostitusi terutama yang  melibatkan anak di bawah umur.

“Masyarakat berikan informasi kepada kami, kalaupun  memang itu harus dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
 
Kombes Pol Komarudin menambahkan sanksi sosial itu bisa dalam bentuk membuat mereka merasakan suasana tidak nyaman. Bisa saja bentuk teguran, imbauan dan sebagainya. Hal yang paling mendasar adalah pengawasan.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sambut Tim Penggerak PKK Sumut

Dirinya mempersilakan masyarakat melaporkan terkait dengan situasi di mana misalnya ada sekumpulan anak-anak di tempat umum.

Sekarang ini, lanjutnya lagi, bukan hanya persoalan prostitusi saja, tetapi juga masalah peredaran narkoba, anak-anak ngelem dan lain sebagainya.

“Masyarakat tidak hanya memberikan informasi ke kami tetapi ikut menertibkan lingkungannya dengan tidak membiarkan perilaku-perilaku yang tidak lazim dari anak-anak ini di sekitarnya,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dinas Kesehatan Bersama Lintas OPD Gelar Pertemuan Rembuk Stunting di Kecamatan Pengkadan

Berita

Hj. Lismaryani Sutarmidji Minta Dharma Wanita Untuk Kreatif Dan Inovatif

Berita

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Bersihkan Makam Di Perbatasan.

Berita

Ditabrak Burung Saat Hendak Landing, Pesawat Garuda Indonesia Batal Terbang

Berita

SANGGAHAN BERITA OPINI

Berita

Tugu Khatulistiwa, Ikon Sejarah Kota Pontianak

Berita

Usai Di Lantik Kapolresta Pontianak Kota Kunker Dan Silaturahmi Ke Jajaran Forkopimda

Berita

Penghujung Ramadhan Koramil Teluk Batang Bagi Takjil Dan Masker Jelang Berbuka Puasa.