Viewer: 1073
0 0
Viewer: 1074
0 0

Home / Berita

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:33 WIB

Libatkan Semua Pihak Tangani Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Viewer: 1075
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur yang marak terjadi di Kota Pontianak di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan pihaknya melakukan langkah komprehensif dengan melibatkan semua pihak dan stakeholder dalam menangani persoalan tersebut.

” Ini harus ditangani secara serius mengingat mereka masih di bawah umur,” ujarnya usai menggelar rapat penanganan prostitusi anak di bawah umur di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (25/8/2020).
 
Dari hasil pertemuan rapat membahas persoalan tersebut, Edi menyebut ada beberapa saran dan masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk dilaksanakan.

Diantara saran tersebut adalah pemberlakuan jam malam bagi anak-anak, pengawasan aktivitas hotel dan penginapan serta langkah lainnya. “Kita berupaya mengeliminir tempat-tempat yang memungkinkan mereka bisa leluasa untuk melakukan aktivitas negatif seperti prostitusi,” ucapnya.
 
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan dari gambaran kasus-kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani kepolisian, faktanya di luar itu malah lebih memprihatinkan karena jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Laksanakan Rakoorpem Sekaligus Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Untuk itu dibutuhkan sanksi sosial yakni peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi.

“Pemberian sanksi itu bukan berarti harus ditangkap, setidaknya masyarakat ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.
 
Ia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas prostitusi terutama yang  melibatkan anak di bawah umur.

“Masyarakat berikan informasi kepada kami, kalaupun  memang itu harus dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
 
Kombes Pol Komarudin menambahkan sanksi sosial itu bisa dalam bentuk membuat mereka merasakan suasana tidak nyaman. Bisa saja bentuk teguran, imbauan dan sebagainya. Hal yang paling mendasar adalah pengawasan.

Baca Juga  Wagub Ria Norsan Harap Porum Pembauran Kebangsaan Kalbar Bersinergi Dalam Menjaga Persatuan

Dirinya mempersilakan masyarakat melaporkan terkait dengan situasi di mana misalnya ada sekumpulan anak-anak di tempat umum.

Sekarang ini, lanjutnya lagi, bukan hanya persoalan prostitusi saja, tetapi juga masalah peredaran narkoba, anak-anak ngelem dan lain sebagainya.

“Masyarakat tidak hanya memberikan informasi ke kami tetapi ikut menertibkan lingkungannya dengan tidak membiarkan perilaku-perilaku yang tidak lazim dari anak-anak ini di sekitarnya,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Sambut HUT AL Ke 76, Lanal TBA Sudah Vaksin 11.000 Orang

Berita

Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Sumsel dalam rangka Kunjungan Kerja Reses masa persidangan

Berita

Jembatan Gantung Desa Lintas Karya Rusak Berat, Aktivitas Warga Terganggu

Berita

Aneh, Kadis DPMD Halsel Desak Karateker Lunasi Hutang Mantan Kades

Arsip

Pukul Siswanya Yang Kesurupan, Guru SMK Divonis Tiga Bulan Bui

Berita

JUM’AT BERKAH IBU KETUA PERSIT KCK KOORCAB REM 121 PD XII TANJUNGPURA GELAR BHAKTI SOSIAL

Berita

Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Sosialisasikan Ops Zebra Kapuas 2022 Lewat Radio 

Berita

Dandim 1206/PSB Sebagai Irup HUT TNI ke 77 di Perbatasan Indonesia – Malaysia