
Kompasnasional.com Sibolga (Kota Sibolga) – Berawal dari bertanya dan meminta uang serta meminjam Hp sampai berniat membawa kabur telepon genggam milik pengunjung Tangga 100, SPP Alias A di ringkus Sat Reskrim Polres Sibolga sesudah di keroyok Massa di Lapangan Simaremare Sabtu (23/07/22).
Penangkapan kasus penggelapan yang terjadi pada Sabtu sekitar Jam 17: 00 Wib dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin.
“Benar Personil kita telah berhasil mengamankan salah seorang pelaku penggelapan telepon genggam milik pengunjung wisata tangga 100. Kini pelaku masih proses penyidikan oleh Personil kita untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ujar Kapolres Sibolga melalui kasih Humas Polres Sibolga Jumat (29/07/22).
Dari kejadian tersebut korban anak dari orang tua Serlina Silalahi (58) sempat melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Sibolga Sabtu sekitar Jam 23:30 Wib.
Pengakuan korban atas insiden tersebut merasa di rugikan sebesar Rp 2.600.000 Rupiah.
Atas perbuatannya pelaku membawa kabur telepon genggam dengan maksud untuk memiliki yang akhirnya menimbulkan kerugian terhadap orang lain. maka dari itu pelaku telah melakukan pelanggaran UU Pidana penggelapan.
Kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(Tuty/RM)





