Home / Berita

Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:52 WIB

Langgar Kode Etik dan Hukum Acara Pidana, LBH Gerak Indonesia Laporkan 3 Hakim PN Tarutung ke Mahkamah Agung

Viewer: 462
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompas Nasionall l PEMATANGSIANTAR-Jusniar  Endah Siahaan S.H, advokat dan penasehat hukum dari kantor LBH Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menyurati Ketua Mahkamah Agung RI Cq Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 02 Agustus 2022 dengan Nomor 60/LBH GERAK/VIII/2022 perihal: Laporan pelanggaran kode etik dan hukum acara pidana.

“Kami menyampaikan laporan pelanggaran kode etik dan hukum acara pidana yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa perkara pidana nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Trt dengan terdakwa JANS,” kata Jusniar Endah Siahaan didampingi Jaepri Kana Sitepu, S.H, Lely Suryani Silalahi, S.H, Galaxy Sagala, S.H, Swandy Sihombing, S.H, dan Wijaya Sinaga, S.H, Selasa (3/8/22).

Melalui surat tersebut, LBH Gerak Indonesia melaporkan tiga hakim yakni Natanael SH, Ester Wita Simanjuntak SH, dan Glory Audina Renta Carolina Silaban SH.

Baca Juga  Gagal Saat Mendarat, 2 Penerjun TNI AU Tewas di Halim

Lebih lanjut, Jusniar Endah Siahaan menyampaikan pada persidangan awal, 5 Juli 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum, dinyatakan panitera pengganti Anugerah Gultom, bahwa ketua majelis hakim Natanael S.H tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan, pemeriksaan setempat.

“Sidang diundurkan hingga pukul 17.00, yang hanya dihadiri dua hakim anggota, dan sidang dipimpin Ester Wita Simanjuntak SH. Sidang berjalan tidak pada agenda pembacaan dakwaan, hakim anggota malah membuka sidang dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dari penasehat hukum,” kata Jusniar Endah Siahaan yang menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Hukum Acara Pidana sebagaimana dalam Pasal 153 dan 155 KUHPidana.

Baca Juga  PPKM Level 2, Disdik Pematangsiantar Izinkan Sekolah Kembali PTM 100 Persen

Kemudian, persidangan diundurkan pada 6 Juli 2022 yang sudah diagendakan untuk pembacaan dakwaan, kembali diundurkan oleh Ester Wita Simanjuntak dengan alasan ketua majelis hakim cuti.

Menurut Jusniar Endah Siahaan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan keberatan, namun ditolak dengan alasan yang tidak jelas. 

“Karena keberatan kita ditolak, untuk menghadirkan korban dan saksi dalam persidangan, kami walk-out,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Kemudian, tanpa didampingi penasehat hukum terdakwa, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan korban, saksi dan terdakwa.

“Padahal sudah merupakan ketetapan bahwa terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun penjara harus didampingi penasehat hukum,” kata Jusniar Endah Siahaan yang meminta dalam suratnya, agar Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan tersebut.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Sekali Unggah Foto di Instagram, Selena Gomez Dapat Rp7,3 M

Berita

Jalin Solideritas Satuan, Dandim 1203/ktp Kunjungi Koramil Jajarannya.

Berita

Penutupan Latihan Pratugas Satuan BKO Kodim Persiapan, Pangdam XII/Tpr : Kuasai Tugas – tugas Teritorial*

Berita

Wakil Bupati Samosir Resmikan Kantor Desa Pardomuan

Berita

Padang Sidempuan Expo Resmi di Buka Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Berita

Walikota Bersama Forkopimda Plus Lakukan Upaya Pembubaran Kerumunan Massa Di Sejumlah Titik Di Kota Psp

Berita

Babinsa Sertu Marlan Bantu Warga Bangun Jembatan Penghubung Antar TPU Dan Desa Binaan

Berita

Wawako P.Sidimpuan Hadiri Penutupan TMMD Ke 111 Kodim 0212/TS