Halsel, Maluku Utara – Ketegasan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik dalam melawan praktik korupsi di lingkungan pemda Halsel telah terbukti. Pembuktian itu ditunjukannya dengan memberhentikan sejumlah kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
Tidak hanya memberhentikan sejumlah kepala desa yang korupsi namun melalui staf khususnya, Bupati kemudian memproses hukum para kepala desa yang merampok uang rakyat ratusan juta rupiah.
Kepada sejumlah awak media, Sabtu (4/12/2021) Bupati Halsel, Usman Sidik mengatakan, bahwa pemberhentian sejumlah kepala desa itu sudah sesuai dengan prosedural, pasalnya para kepala desa yang diberhentikan itu terbukti melakukan korupsi yang dibuktikan dengan hasil temuan inspektorat.
Bahkan kata Bupati, para kepala desa yang diberhentikan itu sebelumnya tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil temuan inspektorat.
“Jadi mereka harus diberhentikan sementara dengan catatan harus mengembalikan keuangan ke Kas Daerah baru mereka dikembalikan ke posisi semula, contoh Desa Mano Kecamatan Obi Selatan yang sudah diaktifkan kembali ketika mengembalikan kerugian negara,” tandas Bupati.
Orang nomor satu di pemda Halsel itu mengatakan, jika ada yang sengaja mempolitisir keadaan dan terkesan membela praktik korupsi maka sudah pasti dia mengiyakan praktik tersebut.
“Jika pemberhentian kepala desa itu menyalahi ketentuan, begitu pun para Kades yang di nonaktifkan mau menempuh jalur hukum silahkan saja, saya siap menghadapi apapun itu resikonya,” tutur Bupati.
Sebab tambahnya, sikap tegas yang dilakukan itu sudah tepat sebagaimana pernyataan tegas dari wakil ketua KPK Alexander Marwata bahwa Kades yang korupsi harus di berhentikan secara tidak terhormat.
“Prinsipnya saya siap menghadapi tuntutan para kades yang di nonaktifkan,” tegas Bupati (FIK)







