Home / Berita

Jumat, 26 Maret 2021 - 14:59 WIB

Lagi-Lagi Awak Media Tidak Diperkenankan Untuk Meliput Kegiatan Pemko Psp

Viewer: 386
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Lagi – Lagi awak media tidak diperkenankan Untuk meliput kegiatan Pemko Padangsidimpuan (Psp). Kegiatan Forum OPD diskusi perencanaan masing-masing OPD pada Tahun 2022 bertempat di Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) Kota Psp, Rabu (24/3/2021).

Salah seorang awak media online lintaswartaid , Jonson Karo Karo (46) mengungkapkan, bahwa belum lupa dalam ingatan kita kegiatan MTQN ke-XX baru-baru ini di Kota Psp sama halnya penolakan sejumlah awak media untuk meliput kegiatan tersebut, Ungkapnya.

Disebutkan, Undang Undang no 40 tahun 1999 dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 tentang kebutuhan dan hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia, merupakan salahsatu ciri penting Negara Demokrat yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Baca Juga  POLRES TOBA LAKSANAKAN OPERASI RUTIN GAKTIBPKIN

Dan pasal 18 ayat 1 UU Pers no 40 tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang ber akibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Sebutnya  

Baca Juga  PAW Anggota DPRD Prov Kalbar, Usman,S.Sos,M.Si. Menggantikan Aroni,SH

Dikonfirmasi awak media ini, Kaban Baplitbangda Kota Psp, M Yusar Nasution melalui WA mengatakan, Kita tidak bermaksud menutupi diri dari teman teman Media, tetapi karena dilaksanakan di Baperlitbang, yang sehari hari keberadaan Kantor Baperlitbang memang ada pintu khusus, Kata Kaban.

Kembali lagi dikonfirmasi Kaban Baplitbangda Kota Psp, alasan awak media tidak diperbolehkan untuk meliput kegiatan tersebut, untuk bahan berita yang berimbang sampai naiknya berita ini belum ada jawabapannya. (K Ikhfan) 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Anggota Polres Ketapang Kerja Bhakti Bersihkan Rumah Ibadah

Berita

Tingkatkan Keimanan Personel, Dandim Sambas Resmikan Musholla Ar-Rahman*

Berita

Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Berita

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Berita

Kapolsek Talang Kelapa Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Dukun

Berita

Assosiasi Artis dan Musisi Sibolga Tapanuli Tengah Terbentuk

Berita

WAKIL BUPATI TOBA LANTIK 42 KEPALA DESA TERPILIH