Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Lagi – Lagi awak media tidak diperkenankan Untuk meliput kegiatan Pemko Padangsidimpuan (Psp). Kegiatan Forum OPD diskusi perencanaan masing-masing OPD pada Tahun 2022 bertempat di Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) Kota Psp, Rabu (24/3/2021).
Salah seorang awak media online lintaswartaid , Jonson Karo Karo (46) mengungkapkan, bahwa belum lupa dalam ingatan kita kegiatan MTQN ke-XX baru-baru ini di Kota Psp sama halnya penolakan sejumlah awak media untuk meliput kegiatan tersebut, Ungkapnya.
Disebutkan, Undang Undang no 40 tahun 1999 dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 tentang kebutuhan dan hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia, merupakan salahsatu ciri penting Negara Demokrat yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Dan pasal 18 ayat 1 UU Pers no 40 tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang ber akibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Sebutnya
Dikonfirmasi awak media ini, Kaban Baplitbangda Kota Psp, M Yusar Nasution melalui WA mengatakan, Kita tidak bermaksud menutupi diri dari teman teman Media, tetapi karena dilaksanakan di Baperlitbang, yang sehari hari keberadaan Kantor Baperlitbang memang ada pintu khusus, Kata Kaban.
Kembali lagi dikonfirmasi Kaban Baplitbangda Kota Psp, alasan awak media tidak diperbolehkan untuk meliput kegiatan tersebut, untuk bahan berita yang berimbang sampai naiknya berita ini belum ada jawabapannya. (K Ikhfan)





