Home / Berita

Selasa, 21 April 2026 - 11:47 WIB

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Viewer: 18
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya Puan mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan komisinya.

Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang.

Baca Juga  Bappeda Kapuas Hulu Adakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.

Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Pada Senin (13/4), rapat persetujuan itu dilakukan oleh Komisi XIII dan pemerintah.

“Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.

Baca Juga  MAKI Nilai Harusnya Terdakwa Korupsi APD Covid Dihukum Mati

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Gelar Paripurna, Bupati Halsel Paparkan Capaian Program 100 Hari Kerja

Berita

Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Telah Diafirmasi Jokowi

Berita

Antisipasi Kebakaran, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Bersama Damkar Kota Pematangsiantar Gelar Sosialisasi

Berita

Potensi Calon Tunggal Pilkada Siantar Jadi Warna Tersendiri

Berita

Kapolda Kalbar Resmikan Rusun,Kapolda Ingatkan Agar Jaga dan Rawat fasilitas.

Berita

Usai Terima Penghargaan dari BI, Bupati Tapsel Juga Menerima Piagam Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Bupati Sintang menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Pengusulan Calon Wakil Bupati Sintang kepada lima partai pengusung Koalisi Adil Bersatu, Partai PPP belum Tanda tangan karena beda Usulan.

Berita

Pertamina Branch Sibolga Audensi Bersama Walikota P.Sidimpuan