Home / Berita

Selasa, 21 April 2026 - 11:47 WIB

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Viewer: 3
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya Puan mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan komisinya.

Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang.

Baca Juga  Gegara Ungkit Kasus Panci, Roy Suryo Minta Eko Ditangkap, Polisi: Mediasi Dulu Lah

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.

Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Pada Senin (13/4), rapat persetujuan itu dilakukan oleh Komisi XIII dan pemerintah.

“Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.

Baca Juga  Beli Tiket MRT Sekarang Bisa Pakai Paylater

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

WNI Tewas di Sydney, Dibunuh Bekas Jaringan Bali Nine

Berita

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Hadiri East INSDV 2022 National Symposim dan Workshop

Berita

Anggota DPRD Kota Psp Lakukan Bakti Sosial Dan Bagikan 700 Paket Sembako Kepada Warga

Berita

BKD Samosir Persulit Perolehan Informasi Publik

Berita

Ketua Dekranasda Taput Himbau Pelaku Kuliner Mampu Dorong Kemajuan Sektor Pariwisata.

Berita

Bantuan Sembako untuk Korban Longsor Bayu Muslimin Tiba di Lokasi

Berita

Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun: Bangun Pendidikan dengan Hati “Kerucutkan atau Tutup Sekolah yang Tidak Maksimal”

Berita

Pembukaan Konferensi Wilayah II Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah II Kalimantan Barat Oleh Bupati Melawi*