Home / Berita

Selasa, 21 April 2026 - 11:47 WIB

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Viewer: 46
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya Puan mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan komisinya.

Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang.

Baca Juga  10 Capim KPK Segera Diuji DPR, IM57: Jangan Sampai Ada Proses Transaksional

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.

Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Pada Senin (13/4), rapat persetujuan itu dilakukan oleh Komisi XIII dan pemerintah.

“Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.

Baca Juga  Ketua LMA Papua Lenis Kogoya Apresiasi Kapolda Papua mendukung kaum muda papua yang mendirikan Posko bantuan Pandemi Covid 19 "The Spirit of Papua"

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Razia, Upaya Kodim 1011/Klk Bersama Polres Kuala Kapuas Tingkatkan Kesadaran Masyarakat*

Berita

Pemda Kapuas Hulu Dapat Bantuan Dari Bank BNI Cab Putusibau dan Sintang Untuk Korban Banjir

Berita

Kab Melawi Adil Pantas dan Hebat Terima Penghargaan WTP atas LKPD 2021 Dari Kementerian Keuangan

Berita

Walikota P.Sidimpuan Kukuhkan 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 87 Jabatan Atministrator

Berita

Dandim 1206/PSB Bersama Staf Kodim Melaksanakan Sepeda Santai

Berita

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

Berita

Gubernur Kalbar Lepas Truk Kebaikan Ke Kabupaten Sintang

Berita

Malaysia Bakal Buka Perbatasan,Wako Edi : Angin Segar Bagi Pemulihan Ekonomi