Viewer: 798
0 0

Home / Berita

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:29 WIB

Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi

Viewer: 799
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompasnasional | Tim kuasa hukum Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton optimis jika gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh hakim.

Hal itu mereka sampaikan seusai persidangan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Ruslan oleh Bareskrim Polri dalam kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Tonin Tachta selaku kuasa hukum mengatakan jika kesimpulan praperadilan yang mereka ajukan ditolak, maka pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan lanjutan. Diketahui, kesimpulan praperadilan itu bakal diputuskan oleh hakim pada Kamis (25/6/2020) mendatang.

“Kalau besok kalah, besok aku praperadilan lagi,” kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin kemudian menyayangkan mengapa Ruslan Buton tidak dihadirkan dalam persidangan. Dia curiga jika pihak termohon, dalam hal ini Polri takut kalau Ruslan bakal ‘nyanyi’ terkait kasus yang merundungnya.

Baca Juga  Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK

“Kalian bisa lihat kenapa Ruslan Buton tidak dihadirkan? Apa masalahnya? Takut Ruslan Buton nyanyi? Memang dia penyanyi,” sambungnya.

Tonin melanjutkan, apa yang dilakukan kliennya dalam kasus ini tidak membikin keonaran. Hal itu diketahui seusai para saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon tidak merasa keberatan dan dirugikan atas surat terbuka yang dibuat Ruslan Buton kepada Jokowi.

“Satu lagi katanya onar. Dimana onarnya? Tertib saja. Apapun keputusannya, Ruslan harus menang,” pungkas Tonin.

Dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

Baca Juga  MK: Anwar Usman Declare Tak Ikut Putus Perkara Usia Calon Kepala Daerah

“Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima,” kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) lalu.

Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.(S/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

GOMPARAN NABABAN & TOGA SIHOMBING DI KECAMATAN POLLUNG GELAR BORHAT BORHAT KEPADA OLOAN PANIARAN NABABAN

Berita

Peduli Pandemi Bos PT.Bumi Raya Group Beri Bantuan 20 Ton Beras

Berita

Reses ke-3 DPRD Samosir di Simanindo

Berita

Yessi Siahaan Asal Kota Siantar Wakili Sumut Ketingkat Nasional Dalam Ajang Pemilihan Duta Pendidikan

Berita

Kodim 0212 TS Juara 1 Jurnalistik Media Online Terkait Penanganan Covid-19

Berita

Nasib Teguh Syahputra Ginting Selain Tegan Kiri Diamputasi Asuransi, JKK dan Santunan Cacat Tetap Belum Dibayar PT ABPU

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Ikuti Upacara HUT ke-76 TNI Secara Virtual

Berita

Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Bagaimana Nasib Laporannya?