Viewer: 702
0 0

Home / Berita

Senin, 28 Desember 2020 - 19:28 WIB

Sengketa Lahan PTPN-Markaz Syariah, Ini Pendapat BPN

Viewer: 703
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, pihaknya memantau kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. Namun, BPN untuk sementara ini mempercayakan penyelesaian sengketa pada pihak PTPN VIII.

PTPN VIII sudah melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII menyatakan pondok pesantren Markaz Syariah yang dipimpin HRS berdiri di areal milik PTPN VIII. PTPN VIII selanjutnya meminta Markaz Syariah meninggalkan lokasi tersebut.

PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Baca Juga  Hadiri Rakoor PPKM Mikro, Babinsa Sukabangun Sampaikan Ini.

“Tentang soal HGU PTPN, kita belum bisa memberikan tanggapan karena itu kan sengketa antara PTPN sebagai pemegang HGU dengan yang menggarap. Silakan diselesaikan mereka ya,” kata Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang pada Senin (28/12).

Budi memang enggan memberi tanggapan rinci soal sengketa PTPN VIII dengan HRS. Hanya saja, Budi memastikan status lahan di sana berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII.

Baca Juga  Walikota Psp Hadiri Panen Raya Padi Di Desa Partihaman Hutaimbaru

“ATR/BPN belum bisa memberikan tanggapan karena internal mereka kan ya. Statusnya ya HGU PTPN VIII. Kita belum berposisi apa pun ini.” ujar Budi.

Dikabarkan Tim Advokasi Markaz Syariah bakal berunding dengan PTPN pada hari ini. Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII sekaligus memberi jawaban atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SEJARAH SINGKAT KELEMBAGAAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KETAPANG

Berita

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Asahan

Diduga Hilang Kendali Dua Mobil Laga Kambing Di Pondok Jati Kisaran

Berita

PN Pontianak Tolak Praperadilan Joni Isnaini,Polda Kalbar: Joni Akan Kami Cari di manapun Dia Berada

Berita

Wujudkan “Link and Match” SMKN 3 Pematangsiantar Jalin MoU Dengan Tiga GM Muda Perhotelan

Arsip

Ditipu Puluhan Juta, Ussy Sulistyawati Gemas

Berita

Korem 121/Abw Fasilitasi Layanan Vaksinasi Untuk Interen dan Masyarakat Umum

Berita

Bupati Lantik Sudiahman Saragih SH sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Simalungun