Viewer: 720
0 0

Home / Berita

Senin, 28 Desember 2020 - 19:28 WIB

Sengketa Lahan PTPN-Markaz Syariah, Ini Pendapat BPN

Viewer: 721
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, pihaknya memantau kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. Namun, BPN untuk sementara ini mempercayakan penyelesaian sengketa pada pihak PTPN VIII.

PTPN VIII sudah melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII menyatakan pondok pesantren Markaz Syariah yang dipimpin HRS berdiri di areal milik PTPN VIII. PTPN VIII selanjutnya meminta Markaz Syariah meninggalkan lokasi tersebut.

PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Baca Juga  Meriam Karbit di Kota Pontianak Tak Lekang oleh Waktu, Tak Hilang Ditelan Zaman

“Tentang soal HGU PTPN, kita belum bisa memberikan tanggapan karena itu kan sengketa antara PTPN sebagai pemegang HGU dengan yang menggarap. Silakan diselesaikan mereka ya,” kata Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang pada Senin (28/12).

Budi memang enggan memberi tanggapan rinci soal sengketa PTPN VIII dengan HRS. Hanya saja, Budi memastikan status lahan di sana berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII.

Baca Juga  Anggota Polsek Pontianak Timur Berikan Himbauan di Lokasi Vaksin Massal

“ATR/BPN belum bisa memberikan tanggapan karena internal mereka kan ya. Statusnya ya HGU PTPN VIII. Kita belum berposisi apa pun ini.” ujar Budi.

Dikabarkan Tim Advokasi Markaz Syariah bakal berunding dengan PTPN pada hari ini. Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII sekaligus memberi jawaban atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berkunjung ke Sumut, DPD RI Minta Keterangan IHPS I Tahun 2020 kepada Pemko Siantar

Berita

Pangdam XII/Tpr Buka Latihan Pratugas Penebalan Satuan BKO Kodim Persiapan di Wilayah Indonesia Timur*

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP RI-1, Pangdam XII/Tpr Harap Masyarakat Sambut Baik Kunjungan Presiden

Berita

Massa Cipayung Plus Kota Pematangsiantar Siang Ini Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD

Berita

Sambangi Nelayan, Polair Polres Ketapang Himbau Untuk Patuhi Prokes

Berita

Nilai SAKIP Pemkot Pontianak Naik 1,13 poin

Berita

Penanaman Perdana Bibit Kopi Program Dana Partisipatif Starbucks Farmer Support Center Mendukung Program Kerja 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Samosir

Berita

Menko Marves Tinjau Sejumlah Lokasi Wisata Favorit di Samosir.