Viewer: 744
0 0

Home / Berita

Senin, 28 Desember 2020 - 19:28 WIB

Sengketa Lahan PTPN-Markaz Syariah, Ini Pendapat BPN

Viewer: 745
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, pihaknya memantau kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. Namun, BPN untuk sementara ini mempercayakan penyelesaian sengketa pada pihak PTPN VIII.

PTPN VIII sudah melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII menyatakan pondok pesantren Markaz Syariah yang dipimpin HRS berdiri di areal milik PTPN VIII. PTPN VIII selanjutnya meminta Markaz Syariah meninggalkan lokasi tersebut.

PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Baca Juga  PS.Kanit Binmas Polsek Sokan Bripka Junaidi Sambangi Dengan Humanis Berdialog Langsung Bersama Warga

“Tentang soal HGU PTPN, kita belum bisa memberikan tanggapan karena itu kan sengketa antara PTPN sebagai pemegang HGU dengan yang menggarap. Silakan diselesaikan mereka ya,” kata Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang pada Senin (28/12).

Budi memang enggan memberi tanggapan rinci soal sengketa PTPN VIII dengan HRS. Hanya saja, Budi memastikan status lahan di sana berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII.

Baca Juga  Pria 73 Tahun Tenggelam di Danau Toba, Kapolsek Simanindo Pimpin Pencarian

“ATR/BPN belum bisa memberikan tanggapan karena internal mereka kan ya. Statusnya ya HGU PTPN VIII. Kita belum berposisi apa pun ini.” ujar Budi.

Dikabarkan Tim Advokasi Markaz Syariah bakal berunding dengan PTPN pada hari ini. Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII sekaligus memberi jawaban atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

TNI-AL TBA Kibarkan Bendera di Perbatasan RI-Malaysia

Berita

Sekda Tapsel : DWP Harus Miliki Tanggung Jawab Moral Dalam Mendukung Program Pemerintah

Berita

Bina Sikap Mental Dan Mandiri, Siswa SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar Gelar Aksi Long March Siantar – Tigaras

Berita

Gas PLTPB Bocor, Lima Warga Mandailing Natal Tewas

Berita

Polsek Silat Hulu Polres Kapuas Hulu Bagikan Bansos Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM 

Berita

Kegiatan KBM Tatap Muka Langsung di Wilayah Cabdis Pendidikan Siantar-Simalungun Dibatalkan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Pimpin PBVSI Kapuas Hulu

Berita

Tim UPP Saber Pungli Provinsi Kalbar Giatkan Sosialisasi di Kabupaten Mempewah